Praperadilan Kivlan Zen, Saksi Ahli Jelaskan Penetapan Tersangka

Reporter

Adam Prireza

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 25 Juli 2019 17:26 WIB

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen bersiap menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019. Menurut Kivlan, dalam kasusnya, polisi telah memeriksa dua orang anggota Badan Pemenangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yaitu Permadi dan Lieus Sungkharisma. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta -Ahli hukum pidana Effendi Saragih, mengatakan di sidang praperadilan Mayjen (Purn) Kivlan Zen, bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka meski belum diperiksa sebagai saksi.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayjen (Purn) Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli 2019.

Effendi Saragih yang juga dosen Universitas Trisakti ini menjelaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka tanpa diperiksa terlebih dahulu dapat dilakukan asal sebelumnya sudah ada laporan terkait perkara yang terjadi. Selain itu, penyidik sebelumnya juga harus sudah memeriksa saksi maupun memiliki bukti yang cukup.

“Kalau sudah diperiksa saksi-saksi selain yang dilaporkan itu sudah masuk proses hukum (untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka),” ujar Effendi dalam persidangan.

Menurut Effendi, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak ada pasal yang mengatur seseorang harus diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik, lanjut dia, dalam bekerja harus berpegang dengan KUHAP.

Pihak pengacara Kivlan Zen dalam gugatan praperadilannya mempersoalkan perihal pada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 21 Mei 2019 tak ada nama Kivlan. Sementara pada SPDP tertanggal 31 Mei 2019 nama Kivlan beserta tersangka lainnya, Habil Marati, tercantum.

Effendi berpendapat, dalam SPDP sudah lazim tak ada nama tersangkanya lainnya. Boleh jadi, tambah dia, nama tersangka akan bertambah seiring dengan pengembangan penyidikan.

Advertising
Advertising

Ahli pidana yang dihadirkan dalam sidang yang sama, Andre Joshua, menyebut dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 130/2015 tak mengatur perihal harus ada nama dalam SPDP. Putusan itu, lanjut dia, hanya mengatur batas waktu pengiriman SPDP ke pihak pelapor, terlapor, dan Kejaksaan yaitu 7 hari sejak diterbitkan.

Sebelumnya, Mayjen (Purn) Kivlan Zen, lewat tim pengacaranya, mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Juni 2019.

Gugatan tersebut dilayangkan atas penetapan status tersangka terhadap kliennya yang dinilai tidak tepat. Pernohonan mantan Kepala Staf Kostrad ABRI tersebut tercatat dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/PN.JKT.SEL.

Dalam gugatannya, Mayjen (Purn) Kivlan Zen mempermasalahkan beberapa hal terkait pemeriksaan, penangkapan, serta penetapan status tersangka terhadap dirinya.

Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, berhasap penetapan tersangka terhadap kliennya dapat dibatalkan lantaran dianggap tak sesuai prosedur.

Berita terkait

Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

40 hari lalu

Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

Kuasa hukumnya menyatakan Dito Mahendra tidak menggunakan senjata itu di luar lapangan tembak.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

41 hari lalu

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Meski Dito Mahendra punya senjata api tanpa izin, pengusaha itu disebut tidak ada niat jahat, seperti membuat kerusuhan, pemberontakan, dan makar.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

42 hari lalu

Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

Jaksa menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

59 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Korban Penembakan oleh Mantan Suami Artis Sebut Pelaku Sudah Lama Punya Senjata Api

28 Februari 2024

Korban Penembakan oleh Mantan Suami Artis Sebut Pelaku Sudah Lama Punya Senjata Api

Kapolres Metro Jakarta Timur mengatakan polisi telah menangkap GS atas penembakan di Jatinegara tersebut.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Penggemar Hadir Menyemangati Dito Mahendra di Sidang Kasus Senjata Api

23 Januari 2024

Sejumlah Penggemar Hadir Menyemangati Dito Mahendra di Sidang Kasus Senjata Api

Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra kembali menjalani sidang kasus kepemilikan senjata api di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Baca Selengkapnya

Hong Kong Batalkan Dakwaan Kepemilikan Senjata Api Senator AS

30 Oktober 2023

Hong Kong Batalkan Dakwaan Kepemilikan Senjata Api Senator AS

Hong Kong Pengadilan membatalkan dakwaan terhadap senator negara bagian Amerika Serikat yang ditangkap karena kepemilikan senjata api tanpa izin

Baca Selengkapnya

Melongok Jenis dan Harga Senjata Api di Rumah SYL, Ada yang Mirip Dipakai Eksekutor Nasruddin Zulkarnain?

12 Oktober 2023

Melongok Jenis dan Harga Senjata Api di Rumah SYL, Ada yang Mirip Dipakai Eksekutor Nasruddin Zulkarnain?

Sejumlah senjata api ditemukan saat penggeledahan rumah dinas Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada akhir September lalu. Apa saja jenis dan harga senpi itu?

Baca Selengkapnya

Pengadilan AS Pertimbangkan Pelarangan Pengguna Ganja Medis untuk Miliki Senjata

6 Oktober 2023

Pengadilan AS Pertimbangkan Pelarangan Pengguna Ganja Medis untuk Miliki Senjata

Pengadilan AS sedang menimbang keputusan pelarangan pengguna ganja medis untuk memiliki senjata.

Baca Selengkapnya

Ihwal Pejabat Setingkat Menteri Boleh Memiliki Senjata Api

5 Oktober 2023

Ihwal Pejabat Setingkat Menteri Boleh Memiliki Senjata Api

Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Baintelkam Polri soal perizinan belasan senjata api yang ditemukan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya