Belum Lengkap, Kejaksaan Kembalikan Berkas Anjing Masuk Masjid

Rabu, 31 Juli 2019 17:00 WIB

Masjid Al-Munawaroh, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin 1 Juli 2019. Lokasi ini sempat gaduh karena seorang perempuan datang bawa anjing masuk masjid. TEMPO/ADE RIDWAN

TEMPO.CO, Bogor - Polres Bogor memiliki waktu 14 hari untuk memperbaiki berkas perkara dugaan penistaan agama SM, perempuan pembawa anjing masuk masjid. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengembalikan berkas itu karena dianggap tidak lengkap.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Bogor Ajun Komisaris Ita Puspita Lena membenarkan pengembalian berkas perkara itu telah diterima oleh Satreskrim Polres Bogor. "Iya,” kata Ita dikonfirmasi Tempo, Rabu 31 Juli 2019.

Namun Ita menolak menyebutkan apa saja yang harus dilengkapi oleh penyidik Polres Bogor. “Tanyanya ke kejaksaan, kalau dari kepolisian sudah lengkap,” kata Ita.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Regie Komara mengatakan, Polres Bogor memiliki waktu 14 hari setelah pihak kejaksaan mengembalikan berkas ke penyidik Polres Bogor untuk dilengkapi atau P-19.

“Kalau mengenai petunjuk, itu sudah menyangkut materi perkara, belum bisa kami publikasikan, mohon maklum,” kata Regie.

Pengembalian berkas yang dinyatakan belum lengkap atau P-18 bernomor B-2136/O.2.33/Ep.1/07/2019 disampaikan pada 17 Juli 2019. Sementara petunjuk yang diberikan kejaksaan agar dilengkapi oleh penyidik Polres Bogor atau P-19 bernomor B-2189/O.2.33/Ep.1/07/2019 disampaikan pada tanggal 24 Juli 2019.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berkas perkara dugaan penistaan agama itu diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada awal Juli 2019.

Wanita pembawa anjing ke masjid, SM, 52 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama karena masuk masjid tanpa melepas alas kaki. Dia juga membawa anjingnya masuk ke dalam masjid Al Munawaroh pada Minggu 30 Juni 2019.

Meski tim ahli kejiwaan rumah sakit Polri Kramat Jati menyatakan SM mengidap skizofrenia paranoid dan skizoafektif, Dicky mengatakan penyidikan kasus tersebut tetap berlanjut.

“Perbuatannya tetap kita sidik, keterangan terkait ahli jiwa kita sampaikan didepan muka pengadilan, apakah itu menjadi alasan pemaaf atau tidak, seperti yang dimaksud pada Pasal 44 ayat 2 KUHP, itu semua nanti akan diputuskan di Pengadilan,” beber Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Andy M Dicky saat rilis kasus tersebut di Mapolres Bogor, Selasa 2 Juli 2019.

SM ditahan di Rumah Sakit Marzoeki Mahdi, Kota Bogor sejak Kamis 4 Juli 2019.

Dalam kasus anjing masuk masjid ini, SM dijerat dengan pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun. “Barang bukti yang kita amankan yakni pakaian tersangka yang digunakan saat kejadian,” kata Dicky.

Berita terkait

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

7 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

9 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

11 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

11 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

12 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

12 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

12 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

13 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

13 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

13 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya