Kerusuhan 22 Mei, 2 Anggota FPI Lampung Dituntut 4 Bulan Penjara

Reporter

Adam Prireza

Editor

Ali Anwar

Kamis, 5 September 2019 18:03 WIB

Sidang kerusuhan 22 Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis sore, 5 September 2019. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat bulan penjara kepada dua anggota Front Pembela Islam (FPI) asal Lampung serta lima orang lainnya yang menjadi terdakwa dalam sidang kerusuhan 22 Mei 2019 dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis, 5 September 2019.

Dua anggota FPI Lampung adalah Armin Melani dan Sandi Maulana. Selebihnya, bukan anggota FPI adalah Sofyanto, Joni Afriyato, Ahmad Rifai, dan Jabbar Khomeini.

Menurut Jaksa Eka Widiastuti, para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana lantaran dengan sengaja pada waktu orang banyak datang berkerumun tidak segera pergi setelah diperintahkan untuk ketiga kalinya oleh atau atas nama kekuasaan yang berwenang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing selama empat bulan penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani para terdakwa,” ujar Eka dalam persidangan.

Saat ditanya Hakim Ketua Makmur, para terdakwa mengatakan mereka sudah menjalani masa tahanan selama 3 bulan 13 hari. Pengacara para terdakwa, Julianto, dalam nota pembelaan secara lisan meminta hakim agar memberikan putusan seringan-ringannya.

Advertising
Advertising

Makmur mengatakan, putusan akan dibacakan Senin pekan depan. “Kami akan bermusyawarah terlebih dahulu,” kata Makmur.

Dalam sidang Senin, 2 September 2019 lalu, Armin Melani mengaku ditangkap saat berjalan menuju Stasiun Tanah Abang pada 23 Mei 2019. Ia mengatakan hendak kembali ke Lampung.

Armin menceritakan, dirinya dan rombongan berangkat ke Jakarta dan tiba di Stasiun Gambir pada 21 Mei pukul 05.00 WIB. Rombongan anggota FPI Lampung ini lantas beranjak ke depan kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, dan bergabung dengan massa demonstran lain yang saat itu mendukung capres dan cawapres Prabowo-Sandiaga Uno.

Sementara itu, Sofyanto mengatakan, rombongannya ditangkap bersamaan di sekitaran Polsek Gambir pada 23 Mei pukul 11.00 WIB. Sofyan dan para terdakwa menyebut kalau mereka tak ikut menyerang polisi. Niat mereka hanya ingin menuju Stasiun Tanah Abang untuk kembali ke Lampung."Tidak ada penyerangan," ujar dia.

Dari penangkapan mereka, polisi menemukan satu ketapel serta 15 dan 36 butir kelereng. Ada juga dua kartu tanda anggota (KTA) FPI Lampung atas nama Armin Melani dan Sandi Maulana. Temuan ini kemudian disita dan dijadikan alat bukti dalam persidangan.

Berita terkait

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

1 hari lalu

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

1 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

3 hari lalu

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

3 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan kewenangan karena minta hasil analisis keuangan pegawai

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

3 hari lalu

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menduga ada indikasi lain di balik pelaporan terhadap dirinya oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

3 hari lalu

Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

Anggota Dewas KPK Albertina Ho membenarkan tengah dilaporkan ke Dewas KPK oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

7 hari lalu

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

Dewas KPK mengaku sudah menyampaikan kepada Direktorat LHKPN agar segera menyelesaikan pemeriksaan kasus pemerasan oleh jaksa TI.

Baca Selengkapnya

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

7 hari lalu

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

11 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Soal Tak Dilakukan Sidang Etik Kasus Pemerasan oleh Jaksa, Dewas KPK Bilang Begini

24 hari lalu

Soal Tak Dilakukan Sidang Etik Kasus Pemerasan oleh Jaksa, Dewas KPK Bilang Begini

Dewas KPK menjawab alasan tak melakukan sidang etik dalam kasus dugaan pemerasan Jaksa TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar

Baca Selengkapnya