Odong-odong Dilarang di Jakarta, Polisi Sebut Tak Perlu Razia

Senin, 28 Oktober 2019 18:48 WIB

Kendaraan odong-odong menjemput warga yang ingin mencoblos di TPS Kampung Karnaval Pilkada RW 03, Depok Jaya, Depok, Rabu, 27 Juni 2018. Sebanyak lima TPS di RW 03 bergabung di lokasi pemungutan suara yang didekorasi secara meriah ini. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar mengatakan pihaknya tak akan melakukan razia khusus untuk menertibkan odong-odong di Jakarta.

Ia menjelaskan polisi akan lebih memilih jalur persuasif dalam menertibkan kendaraan roda dua yang dimodifikasi itu.

"Kami maunya pendekatan persuasif. Kami akan melihat dari hasil pendekatan persuasif berupa sosialisasi itu kualitasnya baik dan masyarakat paham, kami tidak perlu melakukan tindakan (razia)," ujar Fahri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 28 Oktober 2019.

Meskipun tak akan melakukan razia, Fahari mengatakan pihaknya tetap akan menilang odong-odong yang berkeliaran di jalan raya. Dari pendataan yang pihaknya lakukan, saat ini jumlah odong-odong terbanyak berada di kawasan sekitar Jakarta Pusat.

"Seingst saya yang beroperasi di sekitar ruas jalan Jakarta Pusat itu banyak," ujar Fahri.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo Syafrin mengingatkan alasan pihaknya melarang odong-odong beroperasi di Jakarta. Ketentuan itu tentang standar laik kendaraan itu tertuang dalam Undang-undang 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 55 dan 74, serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014. Dia meminta masyarakat mengedepankan keamanan dan keselamatan.

"Agustus lalu sudah ada kecelakaan odong-odong dan mengakibatkan korban, kita tidak ingin kejadian ini kembali terulang," ujarnya.

Operasi razia atas odong-odong ini pernah dilakukan 2013 lalu. Operasi dilakukan Polda Metro jaya yang didukung Pemda DKI. Saat itu beberapa catatan yang mendasarinya adalah modifikasi mobil dengan cara melepas pintu-pintunya dan kapasitas penumpang yang berlebih. Selain surat izin kendaraan yang tak lengkap.

Berita terkait

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

1 hari lalu

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

2 tersangka pembunuhan berencana, AH dan N, membuat skenario palsu dalam kasus pembunuhan AH, pemilik warung Madura.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

1 hari lalu

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

Pelaku pembunuhan berencana menghabisi sepupunya dengan alasan sakit hati karena diperlakuan tak baik.

Baca Selengkapnya

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

2 hari lalu

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

Penanganan kasus pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan terbungkus kain di dekat kebun ini akan ditangani Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

5 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

5 hari lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

6 hari lalu

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

6 hari lalu

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

6 hari lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

6 hari lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

6 hari lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya