TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menegaskan kembali larangan kendaraan jenis odong-odong--yang biasa digunakan wisata di perkampungan--beroperasi hingga jalan raya. Razia telah dilakukan seiring dengan maraknya kembali operasional kendaraan jenis itu.
"Sudah ada razia kemarin kami sudah stop operasi dua sampai tiga odang-odong di Jakarta Timur," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Bundaran Senayan, Jakarta, Minggu 27 Oktober 2019.
Syafrin mengatakan, larangan ditujukan untuk odong-odong yang mengangkut orang. Alasannya, kendaraan jenis itu tidak memenuhi standar kelayakan sebagai angkutan umum.
Syafrin mengingatkan lagi sejumlah ketentuan tentang standar laik kendaraan dalam Undang-undang 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 55 dan 74, serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014. Dia meminta masyarakat mengedepankan keamanan dan keselamatan.
"Agustus lalu sudah ada kecelakaan odong-odong dan mengakibatkan korban, kita tidak ingin kejadian ini kembali terulang," ujarnya.
Operasi razia atas kendaraan jenis ini pernah dilakukan 2013 lalu. Operasi dilakukan Polda Metro jaya yang didukung Pemda DKI. Saat itu beberapa catatan yang mendasarinya adalah modifikasi mobil dengan cara melepas pintu-pintunya dan kapasitas penumpang yang berlebih. Selain surat izin kendaraan yang tak lengkap.