Berkas Kasus Narkoba AKBP Benny Alamsyah Diserahkan ke Kejaksaan
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Ninis Chairunnisa
Jumat, 22 November 2019 13:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan berkas perkara eks Kapolsek Kebayoran Baru Ajun Komisaris Besar atau AKBP Benny Alamsyah sudah P19. Saat ini, berkas tersebut sudah ada di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan tengah menunggu dikembalikan untuk pelengkapan lebih lanjut.
"Yang bersangkutan sudah ditahan di Ditnarkoba PMJ, berkas tahap pertama udah dikirim alias P19, sudah dilengkapi semuanya. Kami lagi nunggu dari kejaksaan," ujar Yusri saat dihubungi, Jumat, 22 November 2019.
Yusri menjelaskan, selain pencopotan dari jabatannya sebagai Kapolsek Kebayoran Baru, Benny terancam dipecat dari keanggotaannya sebagai polisi. Menurut Yusri, hal ini merupakan bentuk nyata ketegasan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono terhadap anak buahnya yang melakukan pelanggaran berat.
"Jadi AKBP Benny tetap diproses dan sidang kode etiknya tetap berjalan. Kalau dia memenuhi unsur, ya bisa arahnya ke pemecatan. Polda Metro tegas berantas oknum polisi begitu," kata Yusri.
Polisi menangkap Benny karena terbukti mengonsumsi sabu pada September 2019. Saat dilakukan penggeledahan di kantornya, polisi menemukan 4 paket sabu.
Belum diketahui dari mana sabu itu Benny dapatkan. Selain itu, polisi tak menjelaskan dari kapan AKBP Benny Alamsyah mengonsumsi barang haram tersebut.