Alasan Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Divonis Bersalah

Kamis, 6 Februari 2020 08:08 WIB

Terdakwa kasus penodaan agama, bawa anjing masuk masjid, Suzetthe Margaret didampingi kuasa hukumnya pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu 5 Februari 2020. Dok. Istimewa

TEMPO.CO, Bogor - Sidang vonis kasus penistaan agama terhadap Suzethe Margaret alias SM, 52 tahun, yakni tindakan membawa anjing masuk masjid, digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, kemarin, Rabu 5 Februari 2020.

Dalam sidang itu, itu SM dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan penistaan agama karena membawa anjing masuk masjid Al Munawaroh, Sentul City, Kabupaten Bogor.

Namun SM dibebaskan dari semua jeratan hukum karena hakim mempertimbangkan keterangan dari saksi dan ahli, bahwa SM mengidap skizofrenia atau gangguan jiwa berat.

"Terutama keterangan ahli ya dan berdasarkan UU nomor 44 KUHP, jadi dia terlepas dari tuntutan," ucap Humas PN Cibinong, Ben Ronald P. Situmorang, yang juga hakim pada perkara itu kepada Tempo melalui sambungan telepon, Rabu malam, 5 Februari 2020.

Ben mengatakan sidang vonis SM dimulai pukul 10.45 dan selesai di pukul 11.30. Hadir dalam persidangan tersebut semua pihak, termasuk pelapor dan juga jamaah masjid Al Munawaroh yang menjadi tempat kejadian perkara.

Ben menyebut vonis PN Cibinong itu sempat tidak diterima oleh pihak masjid, namun tidak sampai terjadi kericuhan. Ben mengklaim suasanya sidang kondusif.

"Namun keputusan itu belum inkrah ya, karena masih bisa atau ada proses hukum yang bisa ditempuh," ucap Ben.

Ben menambahkan hingga saat ini belum ada yang melayangkan surat atau mengatakan secara langsung atas keberatan dari hasil vonis tersebut.

Dikatakan Ben, selama itu belum berkekuatan hukum tetap, maka jaksa penuntut umum bisa mengajukan keberatannya. "Jadi kalau mereka keberatan atas putusan ini, ya silakan tempuh. Tapi saat ini belum ada, dan kasus ini di PN Cibinong selesai," kata tuturnya.

Kuasa hukum dari pelapor yakni pengurus masjid Al-Munawaroh, Iwan Sumiarsa, menyebut keputusan hakim dalam memutus perkara yang menjerat SM yang didakwa Pasal 156 a, kurang bijak.

Menurutnya, berdasarkan pasal 27 UU nomor 14 tahun 1970, yang menyebut bahwa hakim sebagai penegak hukum wajib menggali nilai-nilai keadilan dalam masyarakat. Sehingga Iwan menyebut atas dasar itu hakim kurang bijak, karena tidak adanya nilai keadilan bagi masyarakat yakni umat islam jamaah masjid. "Padahal pasal 156 a itu menjerat maksimal lima tahun dan jaksa tadi menuntut 9 bulan," kata Iwan kepada Tempo melalui sambungan telepon.

Iwan mengatakan putusan hakim tidak mewakili masyarakat. Alasannya dia menyebut dalam memutus perkara hukum, seharusnya hakim melihat keadilan karena ada azas jika hukum berhadapan dengan keadilan maka keadilan didahulukan. Juga, jika hukum berhadapan dengan kepentingan umum maka umum harus didahulukan.

"Nah, ini ada gak keadilannya? Harusnya hakim mempertimbangkan psikologi umum," kata Iwan sambil mengatakan dia dan pihak masjid tidak puas pada putusan hakim itu. Sayangnya, dia tidak bisa berbuat apa-apa jika JPU tidak melakukan banding.

Sementara itu, Anita Dian Wardhani salah satu diantara Jaksa Penuntut Umum pada perkara wanita bawa anjing masuk masjid tersebut, tidak bisa memberikan komentar apapun. Dia mengarahkan untuk langsung menghubungi Kejaksaan Negeri Cibinong bagian intel. "Maaf tidak bisa berkomentar apapun. Langsung saja ke bagian intel ya," kata Nita saat dikonfirmasi, Rabu malam, 5 Februari 2020.

Berita terkait

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

1 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

3 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

3 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

4 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

5 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

5 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

5 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

5 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

5 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

5 hari lalu

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.

Baca Selengkapnya