PSBB Bekasi Berlaku Hari Ini, 802 Polisi Siap Mengawasi
Reporter
Adi Warsono (Kontributor)
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 15 April 2020 06:00 WIB
TEMPO.CO, Bekasi -PSBB Bekasi diterapkan hari ini, Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menerjunkan sebanyak 802 personil melakukan penjagaan dan pengawasan di seluruh titik perbatasan.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Wijonarko mengatakan ada 31 titik perbatasan antara Kota Bekasi dengan daerah sekitar yaitu DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok. "Penjagaan dimaksimalkan mulai jam enam pagi sampai jam enam sore," katanya, Selasa, 14 April 2020.
Menurut dia, penjagaan dan pengawasan dibantu oleh aparatur Pemerintah Kota Bekasi bersama dengan TNI. Sasarannya, adalah pengguna jalan supaya mematuhi peraturan yang berkaitan dengan PSBB. "Ketentuannya pengemudi harus menggunakan masker, kemudian muatan dalam kendaraan dibatasi," kata Wijonarko.
Menurut dia, setelah PSBB resmi diberlakukan pada hari ini, polisi akan lebih tegas lagi kepada pelanggar. Tapi, penindakan lebih humanis dan sifatnya imbauan. "Diharapkan dapat menimbulkan efek jera pada pelanggar, dan berdampak pada upaya percepatan pencegahan penyebaran virus corona," katanya.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, penerapan PSBB efektif mulai Rabu hingga 14 hari kemudian. Melalui, Surat Keputusan Wali Kota Bekasi nomor: 300/Kep.197-BPBD/IV/2020 tertera sejumlah aturan kepada masyarakat. "Sama dengan DKI, penyakitnya sama, orangnya sama," kata dia.
Ada enam poin dalam aturan PSBB Bekasi. Antara lain pembelajaran jarak jauh, pembatasan aktivitas bekerja di tempat, penghentian sementara kegiatan di rumah ibadah, pembatasan kegiatan di fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, dan pembatasan penggunaan transportasi umum dan pribadi. "Kendaraan motor pribadi hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok, angkutan roda dua berbasis aplikasi hanya untuk barang," kata Rahmat Effendi.