Polisi Panggil Pemilik Travel Kepergok Mau Terobos Larangan Mudik

Reporter

Antara

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 2 Mei 2020 18:39 WIB

Dua kendaraan putar balik di check point gerbang tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu, 26 April 2020. Polisi menggiring kendaraan pribadi dan transportasi umum yang melanggar aturan PSBB untuk putar balik masuk ke jalur tol arah Kota Bandung atau Jakarta. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan memanggil pemilik 15 kendaraan travel yang kepergok petugas mengangkut penumpang mau terobos larangan mudik di Pos Pengamanan Operasi Ketupat Jaya 2020 di Cikarang Barat pada Jumat malam.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan jajarannya mengamankan 15 kendaraan dengan total 113 penumpang yang akan menuju ke sejumlah kota di Pulau Jawa yang berlaku larangan mudik saat ini.

"(Pemilik travel) nanti kita akan panggil, sementara kendaraan kita tahan," kata di Sambodo Kantor Sub Direktorat Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta, Sabtu, 2 Mei 2020.

Selain menahan 15 kendaraan travel tersebut, petugas juga mengenakan sanksi tilang terhadap seluruh kendaraan tersebut untuk memberi efek jera kepada operator nakal yang masih nekat untuk mengangkut pemudik meski ada larangan mudik dari pemerintah.

Petugas kemudian memulangkan 113 orang penumpang tersebut setelah sebelumnya diberikan imbauan dan penjelasan terkait kebijakan larangan mudik yang dibuat untuk mencegah penyebaran virus COVID-19.

"Kendaraannya kita tahan, kita tilang, tapi untuk penumpangnya kita kembalikan," kata Sambodo.

Sambodo mengatakan tindakan operator travel tersebut jelas melanggar kebijakan larangan mudik pemerintah terkait pemberlakuan PSBB buat mengerem wabah Corona.

"Mereka tidak hanya melanggar larangan mudik tetapi juga ada pelanggaran UU Lalu Lintasnya yaitu pasal 308 UU Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 dengan denda maksimal Rp500.000," ujarnya.

Adapun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:

- Tanpa ijin dalam trayek Tidak memiliki ijin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek Pasal 308 hrf (a) jo psl 173 ayat(1) hrf (a) 500.000

- Tanpa Ijin tidak dalam Trayek Tidak memiliki ijin menyelanggarakan angkutan orang tidak dalam trayek Psl 308 hrf (b) jo psl 173 ayat (1) hrf (b). 500.000

- Ijin Trayek Menyimpang Menyimpang dari ijin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 173. Pasal 308 hrf (c) jo pasal 17.

ANTARA

Berita terkait

Pabrik Narkoba di Citeureup Bogor Sasar Surabaya dan Kalimantan

8 jam lalu

Pabrik Narkoba di Citeureup Bogor Sasar Surabaya dan Kalimantan

Setiap bulan, pabrik narkoba skala rumahan di Citeureup Kabupaten Bogor ini disebut dapat memproduksi narkotika hingga ribuan tablet.

Baca Selengkapnya

Polisi Gerebek Pabrik Narkoba di Kabupaten Bogor, Ketua RT Cerita Dikamuflase Sebagai Bengkel

9 jam lalu

Polisi Gerebek Pabrik Narkoba di Kabupaten Bogor, Ketua RT Cerita Dikamuflase Sebagai Bengkel

Dari rumah yang dijadikan pabrik narkoba itu, polisi menyita barang bukti PCC 1.215.000 tablet, 1.024.000 hexymer, dan 210.000 tablet warna putih.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pabrik Narkoba di Kabupaten Bogor, Sita 2,5 Juta Tablet PCC dan Hexymer

11 jam lalu

Polisi Ungkap Pabrik Narkoba di Kabupaten Bogor, Sita 2,5 Juta Tablet PCC dan Hexymer

Polisi mengungkap pabrik narkoba PCC dan hexymer di Kampung Legok Ratih, Kabupaten Bogor. Sita 2,5 juta tablet.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

KPK juga akan mengklarifikasi eks Kepala Bea Cukai Purwakarta itu soal kepemilikan saham sebuah perusahaan.

Baca Selengkapnya

Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

2 hari lalu

Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

Poengky mengatakan, Kompolnas akan mengawal kasus dugaan persetubuhan anak tersebut agar pelaku, yang merupakan staf kelurahan segera ditindak tegas.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

3 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

4 hari lalu

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

4 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

5 orang mencoba begal calon siswa bintara Polri di Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Para begal itu asal Pandeglang, Banten.

Baca Selengkapnya

Kronologi Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Saat Berangkat ke Lokasi Tes

4 hari lalu

Kronologi Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Saat Berangkat ke Lokasi Tes

Seorang calon siswa Bintara Polri berusia 18 tahun menjadi korban begal saat berangkat ke lokasi tes. Polisi bergerak cepat menangkap para begal.

Baca Selengkapnya