Alasan Pengacara Optimistis Aulia Kesuma Dapat Keringanan Hukuman

Reporter

Antara

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 4 Juni 2020 09:45 WIB

Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin menunggu sidang di ruang tunggu sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 Februari 2020. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Firman Candra selaku kuasa hukum Aulia Kesuma terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap suami dan anak tirinya, optimistis kliennya akan mendapat keringanan hukuman pada pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui video telekonferensi, Kamis, 4 Juni 2020.

"Kita punya harapan ibu Aulia Kesuma, tolong majelis hakim pertimbangkan, masih punya anak kecil usia empat tahun yang sudah kehilangan bapaknya, masak harus 'kehilangan' ibunya," kata Firman di Jakarta.

Menurut Firman, dalam sidang sebelumnya terungkap fakta bahwa aktor intelektual pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnaman alias Pupung Sadili (54) dan M Adi Pradana alias Dana (26) adalah Rody Saputra Jaya terdakwa lain, serta Aki yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) aparat hukum.

"Aktor intelektual di fakta persidangan itu cuma dua, Rody dan Aki yang masih DPO," kata Firman.

Rody, menurut Firman, adalah yang menginisiasi rencana pembunuhan terhadap Pupung dimulai dari rencana pencarian dukun santet di wilayah Yogyakarta.

Rody juga meminta sejumlah uang untuk memuluskan rencananya untuk menghabisi nyawa Pupung, seperti mencari dukun santet dan membeli pistol, total Rp130 juta uang yang diperoleh Rody dari Aulia.

"Untuk apa saja uang itu, pertama mencari dukun santet, ketemulah yang namanya Mbah Borobudur dan Aki. Lalu, membeli pistol di Bogor, serta kegiatan-kegiatan operasional lainnya," kata Firman.

Sebagai kuasa hukum, lanjut Firman, sangat miris dengan apa yang dilakukan Rody terhadap Aulia Kesuma, yang selalu menyarankan untuk melakukan hal-hal untuk menghabisi nyawa suaminya.

Menurut dia, Rody hendaknya menyarankan agar Aulia dan suami berdamai atau bercerai saja, dari pada saling menyakiti, karena dari rencana awal menggunakan dukun santet tidak berhasil.

"Itu yang kita sayangkan, kenapa tidak disarankan cerai saja kalau kondisinya begini dan Ibu Aulia itu menurut terus sesuai arahan Rody dan Aki termasuk cara-cara yang namanya membunuh," kata Firman.



Firman mengatakan peran Rody sebagai sutradara dari pembunuhan Pupung Sadili dan Dana.

Ia yang membagi peran siapa yang melakukan pembekapan, siapa yang memberikan racun, siapa yang mencekik, memegang kaki dan tangan korban.

Rody yang mengatur terdakwa Agus dan Sugeng untuk memegang kaki korban, terdakwa Alpart membeli racun serta membocorkan tangki mobil, dan Aulia bertugas sebagai orang yang membuat korban sampai tertidur.

"Artinya aktor intelektualnya Rody dan Aki," kata Firman.

Firman menambahkan, dari fakta persidangan tersebut bahwa Aulia dan Kevin (anaknya) hanya sebagai turut serta sedangkan aktor intelektualnya adalah Rody dan Aki.

ANTARA

Berita terkait

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

12 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

14 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

23 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

24 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju Minta Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal Berlapis

30 hari lalu

Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju Minta Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal Berlapis

Keluarga korban pembunuhan penjaga toko pakaian distusuk dengan pedang katana minta tersangka dihukum lebih berat.

Baca Selengkapnya

JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

54 hari lalu

JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.

Baca Selengkapnya

Anaknya Dibunuh Devara Putri dan Pacarnya, Orang Tua Korban: Harusnya Kalau Mau Putus Tinggal Bilang Aja

7 Maret 2024

Anaknya Dibunuh Devara Putri dan Pacarnya, Orang Tua Korban: Harusnya Kalau Mau Putus Tinggal Bilang Aja

Indriana, korban pembunuhan berencana yang dilakukan Devara Putri dan pacarnya adalah tulang punggung keluarga.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Cinta Segitiga yang Didalangi Devara Putri, Pembunuh Bayaran Masih Teman

5 Maret 2024

Kasus Pembunuhan Cinta Segitiga yang Didalangi Devara Putri, Pembunuh Bayaran Masih Teman

Tiga tersangka, yaitu Devara Putri dan kekasihnya Didot serta Reza dijerat pasal pembunuhan berencana dan diancam pidana maksimal hukuman mati.

Baca Selengkapnya

Devara Putri Caleg Tersangka Pembunuhan Dapat 226 Suara di Dapilnya

4 Maret 2024

Devara Putri Caleg Tersangka Pembunuhan Dapat 226 Suara di Dapilnya

Devara merupakan caleg dari Partai Garuda. Diduga ikut berperan dalam kasus pembunuhan terhadap Indriana Dewi Eka Saputri.

Baca Selengkapnya

Polda Jabar Olah TKP Pembunuhan Wanita Muda di Bukit Pelangi Karena Cinta Segi Tiga

1 Maret 2024

Polda Jabar Olah TKP Pembunuhan Wanita Muda di Bukit Pelangi Karena Cinta Segi Tiga

Mayat wanita korban pembunuhan itu dibuang oleh pelaku di Kota Banjar setelah jasadnya dibawa selama empat hari di dalam mobil.

Baca Selengkapnya