TEMPO.CO, Jakarta - Sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan, yakni Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, ditunda hingga Kamis 4 Juni 2020. Rencananya, jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Juni 2020.
"Mestinya hari ini diputuskan berapa tuntutan yang pas sesuai dengan fakta persidangan. Namun karena belum siap, menurut jaksa belum komprehensif diketik, maka hari ini ditunda sampai hari Kamis," ujar kuasa hukum kedua terdakwa, Firman Chahara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Juni 2020.
Aulia dan anaknya, yakni Geovanni didakwa atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M. Adi Pradana. Kedua korban merupakan suami dan anak tiri dari Aulia.
Pada dakwaan primer, keduanya dinyatakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lalu dakwaan subsider, Aulia dan Geovanni Kelvin didakwa dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Aulia Kesuma membunuh suaminya dan anak tirinya di rumah mereka yang beralamat di Jalan Lebak Bulus 1, Kavling 129 B/U 15, RT 03/RW 05, Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat malam hingga Sabtu pagi, 23 dan 24 Agustus 2019. Kasus istri bunuh suami tersebut juga dibantu oleh anak kandung Aulia, Geovanni Kelvin.
Untuk mengeksekusi korban, Aulia menyewa dua orang pembunuh bayaran, Muhammad Nursahid dan Agus Kusmawanto. Setelah dibunuh, jasad Pupung dan Pradana dibawa Aulia Kesuma dan Geovanni menggunakan mobil ke Kampung Cipanengah Bondol, RT 02/RW 05, Pondok Kaso Tengah, Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat pada 25 Agustus 2019. Pelaku kemudian membakar mobil Calya berpelat B 2983 SZL beserta jasad korban.
M YUSUF MANURUNG