TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Aulia Kesuma, terdakwa kasus istri bunuh suami dan anak tiri kembali ditunda selama dua pekan untuk mencegah penularan corona di pengadilan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan penundaan sidang selama dua pekan terhadap sidang pembunuhan berencana dengan terdakwa Aulia Kesuma dan putranya Geovani Kelvin.
"Sidang hari ini batal digelar, hakim memutuskan sidang ditunda dua pekan ke depan," kata Jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Hendradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 30 Maret 2020.
Sebelumnya, Aulia Kesuma bersama putranya dijadwalkan menjalani sidang pada hari Senin, setelah sempat ditunda selama dua pekan sejak 16 Maret 2020.
Penundaan ini terjadi karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerapkan pembatasan jumlah sidang untuk mencegah penularan corona COVID-19 di pengadilan.
Sidang dijadwalkan tanggal 30 Maret 2020, tetapi pihak JPU tidak bisa menghadirkan kedua terdakwa di pengadilan karena pembatasan sosial yang diterapkan oleh dua Lapas tempat terdakwa ditahan.
"Tadi siang Lapas Pondok Bambu dan Lapas Cipinang tidak bisa mengeluarkan tahanan untuk sidang, jadi sidang ditunda," kata Sigit.
Sigit mengatakan Lapas Pondok Bambu tempat Aulia ditahan dan Lapas Cipinang tempat Geovani ditahan menerapkan pembatasan tatap muka untuk mencegah penularan COVID-19.
Pembatasan ini sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Hukum dan HAM terkait penundaan sementara pengiriman tahanan ke rutan atau Lapas sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Dengan adanya kebijakan tersebut, lanjut Sigit, sidang perkara istri bunuh suami tersebut ditunda selama dua pekan.
Penundaan sidang berlaku untuk kelima terdakwa lainnya yang disidang terpisah dengan Aulia Kesuma dan Geovani Kelvin.
Total ada tujuh terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana tersebut yang dibuat dengan tiga berkas terpisah.
Menurut Sigit, sidang perkara pembunuhan ayah dan anak tiri tersebut belum bisa dilakukan menggunakan video conference karena masih pemeriksaan saksi. "Agenda pembuktian saksi cukup banyak jadi lebih baik sidang tatap muka," kata Sigit.
Aulia dan putranya melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili (suami) dan Muhammad Adi Pradana alias Dana (anak tiri) pada bulan Agustus 2019.
Pupung dan Dana dibunuh dengan cara diracun di rumah mereka di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Jenazah mereka dibuang ke Cidahu, Sukabumi, dalam sebuah mobil yang dibakar terlebih dahulu.
Selain Aulia Kesuma dan Geovanni, terdapat lima orang tersangka lainnya yakni dua eksekutor yang disewa Aulia membantu pembunuhan berencana itu, dan tiga orang yang mantan pembantunya yang ikut merencanakan pembunuhan.