Perkantoran Jadi Klaster Covid-19, Dinkes Bicara Soal Penularan
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Dwi Arjanto
Kamis, 23 Juli 2020 16:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widiastuti mengatakan telah terjadi klaster Covid-19 dari perkantoran.
"Tapi penularan bukan semata-mata dari dalam gedung (perkantoran), tapi bisa dari permukiman atah di luar gedung," kata Widiastuti saat ditemui di Balai Kota DKI, Kamis, 23 Juli 2020.
Widiastuti menuturkan klaster penularan virus Corona di perkantoran telah terjadi di tingkat perkantoran pemerintah pusat mulai dari kementerian dan lembaga, Badan Usaha Milik Negara, organisasi perangkat daerah DKI Jakarta hingga perkantoran swasta. "Mereka juga sudah melaporkan," ujarnya.
Menurut dia, sejauh ini protokol kesehatan di perkantoran cukup baik. Namun, penularan masih berpotensi terjadi saat pegawai di luar maupun di dalam kantor. Pada saat jam istirahat misalnya, pegawai berpotensi tertular saat sedang makan siang. "Saat makan ketika membuka masker dan Berhadap-hadapan itu berisiko."
Penularan yang terjadi dari klaster perkantoran berisiko menyebar ke komunitas hingga lingkungan keluarga mereka. "Klaster perkantoran itu sumber penularannya dari berbagai pihak. Memang bisa dari internal di dalam gedung atau kegiatan sosial di saat istirahat atau pulang kantor hingga di perjalanan atau aktivitas lainnya," ujarnya.
Setelah klaster Covid-19 perkantoran diidentifikasi, pemerintah akan melakukan sejumlah langkah dan surveilens ke lokasi. Pemerintah bakal melakukan pelacakan potensi penularan ke orang lainnya.
Selain itu, perkantoran yang ditemukan kasus penularan virus nantinya juga bakal ditutup sementara dengan melihat berbagai situasi di lapangan. "Kalau ada beberapa gedung, dilihat gedung mana yang terjadi kasus, atau lantai tertentu. Maka di lantai atau gedung yang ditemukan itu yang ditutup sementara," ujarnya.
Widyastuti menuturkan perkantoran, permukiman hingga sarana pendidikan, kesehatan dan olahraga memang menjadi tempat yang masuk dalam pemantauan pemerintah. Kebijakan pengawasan tersebut bahkan telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur DKI nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
"Kami mengimbau agar perkantoran melakukan kegiatan rutin disinfektan. Tetutama di titik yang sering dipegang seperti tanggang, gagang pintu hingga toilet," ujarnya.
Sejumlah perkantoran di DKI ditutup karena berpotensi menjadi klaster penularan virus. Kantor LPP RRI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat ditutup mulai 22 Juli-14 Agustus 2020, karena tiga karyawannya teridentifikasi terpapar Covid-19.
Selain itu, kantor pusat PLN juga ditutup setelah ditemukan enam orang karyawannya terinfeksi Covid-19. Penutupan kantor PLN telah dilakukan sejak Senin 20 Juli kemarin hingga Jumat, 24 Juli besok.
Adapun dari data yang dihimpun Tempo jumlah pekerja yang telah positif Covid-19 dari klaster perkantoran atau kementerian telah mencapai 223 orang per 19 Juli kemarin.