22 Penyerang Rumah Nus Kei Jadi Tahanan Kejaksaan Tangerang
Reporter
Ayu Cipta (Kontributor)
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 19 Agustus 2020 22:05 WIB
TEMPO.CO, Tangerang-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang resmi menerima penyerahan tahap II barang bukti dan tersangka penyerangan rumah Agrapinus Rumatora alias Nus Kei. Adapun kelompok Tutce Kay dan Kosmas Kainkaimu menyerang rumah Nus Kei di Kluster Green Lake City Kelurahan Ketapang Cipondoh Kota Tangerang.
Kepala seksi pidana umum Aka Kurniawan kepada wartawan menyatakan setelah diterima dan dibuatkan berkas penerimaan, barang bukti langsung disimpan di kantor Kejari Tangerang."Untuk tersangka dititipkan kembali ke Rutan Polda Metro Jaya," kata Aka, Rabu, 19 Agustus 2020.
Baca Juga: 8 DPO Kasus John Kei Diduga Kabur Keluar Jakarta
Selanjutnya tim jaksa terdiri dari 10 jaksa penuntut umum akan melakukan penyusunan dakwaan, berkas perkara pun segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam siaran pers yang disampaikan Kejaksaan Negeri Tangerang disebutkan barang bukti dimaksud adalah sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua, televisi, handphone dan sejumlah barang lain.
Kejaksaan menjerat ke-22 tersangka yang namanya tertera di bawah ini dengan pasal berlapis pembunuhan berencana pasal 340 KUHP jo pasal 53 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP atau pasal 406 KUHP jo pasal 412 KUHP.
Mereka yang menjadi tersangka dibagi dalam dua berkas yakni kelompok Tutce Kay terdiri 13 tersangka termasuk Tutce Kay, Petrus Maturan alias Oskar, Agustinus Rahangkubang alias Gusti, Samuel Sirken Retraubun, Bassilius Refra, Theo Rahantoknam, Welhelem Laisina, Daniel Habel Somnaikubun, Ferrol Greinando Unawekla, Mohamad Arsad Notanubun, Vigor Hum Latuny, Hermanus Herman Rahangtoknam, Arnold Titahena.<!--more-->
Sedangkan berkas lainnya dengan tersangka Kosmas Kainkaimu, Benok Ibra Yulius Niko Ohoilean alias Ulis A.D. Luter, Roni Hehakaya A.D. Martinus Hehakaya, Garil Lineker Sadubun alias Erik, Samuel Renyaan, Revan Abdul Gani Renngur, Nofry Manakutty alias Dollar dan Colla.
Sebelumnya, John Kei dan anak buahnya melakukan penyerangan ke rumah Nus Kei pada Minggu, 22 Juni 2020 sekitar pukul 12.30. Aksi penyerangan itu diwarnai penabrakan pintu gerbang kompleks dan pelepasan 7 kali tembakan.
Akibatnya, seorang satpam dan pengendara ojek online di kompleks terluka. Sementara dari pihak Nus Kei, 1 orang anak buahnya yang bernama Yustus Corwing Rahakbau tewas terkena luka bacok.
Polisi kemudian menggerebek kediaman John Kei di Bekasi untuk mengusut kasus penembakan, penganiayaan, dan pembunuhan pada Ahad petang. Penangkapan itu sempat dihalang-halangi oleh puluhan anak buah John Kei.
Dalam penangkapan terhadap John di rumahnya yang berada di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, polisi menyita puluhan tombak dan senjata tajam.