Rekonstruksi Penembakan Bos Pelayaran di Kelapa Gading Selesai dengan 44 Adegan

Selasa, 25 Agustus 2020 16:07 WIB

Para tersangka dihadirkan dalam rilis kasus penembakan pengusaha pelayaran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 24 Agustus 2020. Otak pembunuhan tersebut dilakukan oleh seorang perempuan berinisial NL yang merupakan karyawan Sugianto. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Proses rekonstruksi penembakan bos pelayaran, Sugiyanto, 51 tahun, rampung dengan 44 adegan. Seluruh adegan rekontruksi yang diperankan langsung oleh 12 tersangka digelar di dua tempat berbeda, yakni di Polda Metro Jaya dan Ruko Royal Square Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Tahap pertama di Polda Metro Jaya sebanyak 36 adegan yang berhubungan dengan pembunuhan berencana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di lokasi terjadinya penembakan, Ruko Royal Square, Jakarta Utara, Selasa, 25 Agustus 2020.

Rekonstruksi terbagi menjadi tiga tahap. Pertama berkaitan dengan perencanaan pembunuhan, kedua eksekusi, dan ketiga pascaeksekusi. "Rekonstruksi ini memeragakan apa yang sudah ada dalam Berkas Acara Pemeriksaan," kata Yusri.

Sugiyanto ditembak pada 13 Agustus 2020. Setelah delapan hari sejak penembakan, polisi menangkap 10 tersangka pembunuhan berencana itu pada 21 Agustus 2020.

10 tersangka kasus pembunuhan itu, antara lain Nur Luthfiah, 34 tahun, Ruhiman alias Mahmud, 42 tahun, Dikky Mahfud (50), Syahrul (58), Rosidi (52), Mohammad Rivai (25), Dedi Wahyudi (45), Arbain Junaedi (56), Sodikin (20), dan Raden Sarmada (45).

Advertising
Advertising

Polisi juga menangkap dua tersangka lainnya yang menjual senjata api ilegal untuk menembak korban, yakni Suprayitno (57) dan Totok Hariyanto (64). Sehingga jumlah tersangka dalam kasus ini 12 orang.

Dari hasil penyelidikan, tersangka otak kasus pembunuhan itu Nur Luthfiah, karyawan di perusahaan milik korban Sugiyanto. Menurut penyidik, Nur membunuh bosnya karena sakit hati sering dicari-maki dan dirundung.

Nur juga membunuh korban karena takut dilaporkan ke polisi, setelah diketahui menggelapkan uang pajak perusahaan. Akibat penggelapan uang itu, kantor Sugiyanto berkali-kali dikirimi surat dari Kantor Pajak Jakarta Utara.

Para tersangka dibidik dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, lalu Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Mereka terancam pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Berita terkait

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

4 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

5 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

5 hari lalu

Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

6 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

15 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

16 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

16 hari lalu

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya

Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju Minta Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal Berlapis

22 hari lalu

Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju Minta Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal Berlapis

Keluarga korban pembunuhan penjaga toko pakaian distusuk dengan pedang katana minta tersangka dihukum lebih berat.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

24 hari lalu

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

24 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.

Baca Selengkapnya