Cerita Kuasa Hukum Detailkan Kejadian Peretasan Situs Tirto

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 3 September 2020 11:48 WIB

Pemred TEMPO.co Setri Yasra, Pemred Tirto.id Sapto Anggoro, dan perwakilan LBH Pers Ade Wahyudin sesuai melaporkan kasus peretasan situs masing-masing di Polda Metro Jaya, Selasa, 25 Agustus 2020. TEMPO/Wintang Warastri

TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa hukum Tirto.id Ahmad Fathanah Rabu, 2 September 2020 mendampingi media tersebut dalam panggilan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya atas kasus peretasan yang dialami pada 21 Agustus 2020 silam.

Menurut Ahmad, Tirto diwakili oleh 2 saksi, 1 reporter dan 1 staf IT. Ia sendiri mengaku mendampingi staf IT, sementara saksi reporter didampingi oleh perwakilan lembaga Kontras.

Baca juga : YLBHI Sebut Ada Diskriminasi Penegakan Hukum di Kasus Peretasan

“Tadi dicecar beberapa hal, ada tentang struktur organisasi Tirto, job description saksi, juga kronologi peretasan dari sisi admin IT-nya,” kata Ahmad saat dihubungi Rabu, 2 September 2020.

Menurutnya peretasan hanya sampai di sistem CMS atau Content Management System dari situs media tersebut, tidak sampai ke server sehingga tidak terjadi kelumpuhan total dari situs.

Dia bercerita bahwa staf IT Tirto sempat menghilangkan tombol delete dalam CMS guna mencegah peretas menghapus artikel lebih lanjut, setelah berhasil menghilangkan sebanyak 7 artikel. Staf juga berhasil memulihkan artikel-artikel tersebut, namun tidak lama ternyata peretas menggunakan tombol edit di dalam CMS untuk mengacak-acak isi artikel. Diketahui beberapa dari artikel tersebut berisi tentang keterlibatan BIN dan TNI dalam penemuan obat virus corona. Atas hal ini, staf IT kemudian juga menghilangkan sementara tombol edit.

Sementara itu tentang pemeriksaan saksi reporter, Ahmad menyatakan penyidik mencari tahu perihal kronologi berita yang dihilangkan terutama dari sisi konten. Tentang agenda pemeriksaan yang memisahkan 2 saksi, Ahmad mengaku hal ini demi memastikan pasal yang dibebankan bisa benar-benar menjerat.

“Kan ada pasal 32 ayat 1 UU ITE dan pasal 18 ayat 1 UU Pers, jadi supaya kena upaya peretasan di situs dan upaya menghalang-halangi kerja jurnalis,” menurutnya.

Agenda berikutnya, menurut Ahmad, adalah pemeriksaan saksi pelapor yaitu pemimpin redaksi Sapto Anggoro yang akan berlangsung pada Jumat, 4 September 2020.

Hal ini dikonfirmasi pula secara terpisah oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus. “Pelapornya rencana hari Jumat karena infonya yang bersangkutan di luar kota,” kata Yusri.

Advertising
Advertising

Meski masih menunggu agenda pemeriksaan berikutnya, Ahmad menilai saksi dan bukti yang dihadirkan hari ini seharusnya sudah cukup untuk mendorong penyidik segera mengusut pelaku peretasan. “Sudah cukup sih buktinya, terutama dari sisi IT ya,” pungkasnya.

WINTANG WARASTRI | DA

Berita terkait

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

19 menit lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

7 jam lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

1 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

1 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

1 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

1 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

1 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

1 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

1 hari lalu

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya