Kasus Eks Dirut Transjakarta: Buron, Diangkat Anies Baswedan, Diciduk Kejaksaan

Minggu, 6 September 2020 07:37 WIB

Donny Andy Saragih. Twitter/@Tfjakarta

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Direktur Utama atau Dirut Transjakarta, Donny Andy Saragih yang ditangkap pada Jumat petang, 4 September 2020 dan digelandang di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Penangkapan itu merupakan langkah eksekusi Donny dalam perkara penipuan terhadap mantan atasannya Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti. Saat pidana berlangsung, Donny menjabat direktur operasional di perusahaan itu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Nur Winardi mengatakan penangkapan bermula dari kabar Donny Saragih akan berobat ke Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta Selatan, pada Jumat, 4 September 2020 pukul 17.00. Saat dipantau, Donny tak diketahui keberadaanya.

Tim gabungan menuju Apartemen Mediterania Jakarta Utara pukul 21.00 WIB yang diduga tempat tinggal Donny. Di sana, Donny diciduk. "Pukul 23.00 terhukum dibawa ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk diserahkan kepada Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Nur dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 5 September 2020.

Berikut fakta-fakta di sekitar penangkapan Donny Saragih:

  1. Donny Terlibat Dua Perkara Penipuan

Kasus terjadi pada 2017, saat menjabat Direktur Operasional di PT Eka Sari Lorena Transport Tbk. Donny mengaku-ngaku pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menghubungi rekannya pegawai Lorena Transport, Porman untuk menawarkan bantuan menyelesaikan pelanggaran perdagangan saham yang terjadi di perusahaan otobus itu.

Lorena diminta menyerahkan US$ 250 ribu agar pelanggarannya tidak diproses. Bosnya kala itu, Soerbakti menyerahkan US$ 170 ribu secara bertahap kepada "oknum" OJK itu pada Oktober 2017. Porman dan Donny berbagi uang itu sembari melaporkan kepada Soerbakti bahwa duitnya sudah diserahkan ke OJK.

Advertising
Advertising

Donny dan Porman kembali meminta uang kepada bos Lorena untuk mempetieskan kasus itu sebesar US$ 80 ribu. ”Dibawa setelah salat Jumat, 24 November 2017, ke sekitar Lapangan Banteng." Begitu potongan pesan elektronik Dony yang dikirim kepada Porman untuk menipu Soerbakti, seperti tertera dalam putusan pengadilan yang salinannya diperoleh Tempo.

Soerbakti menyerahkan amplop cokelat berisi uang tunai Rp 20 juta dengan pecahan Rp 50 ribu dan US$ 1.000 kepada Porman dan Donny. Untuk meyakinkan, Porman mengabari bosnya bahwa uang itu telah disampaikan kepada OJK. Merasa janggal, Soerbakti memperkarakannya. Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat membekuk Porman dan Donny atas laporan Soerbakti. Di tingkat kasasi, Donny dihukum 2 tahun penjara.

Kasus kedua terjadi tahun 2015, saat Donny menjabat General Manager Lorena Busway. Ia dan dua rekannya, Agus Basuki dan Sunani kembali menipu dan menggelapkan uang perusahaan yang dipimpin Soerbakti senilai Rp 1,5 miliar. Lorena, operator Transjakarta sejak 2008 atau saat masih merupakan badan Layanan Umum (BLU) sebelum menjadi BUMD DKI Jakarta.

Donny meminta uang dengan membawa data berita acara denda yang memakai kop Transjakarta. Surat itu diteken direktur UPT Transjakarta. Di dalamnya, ada delapan lembar cek berisi biaya denda yang harus dibayarkan bernilai ratusan juta atau jika ditotal sekitar Rp 1,5 miliar. "Sekitar 2018, kami mengkaji ulang pembayaran denda," kata pengacara Soerbakti, Artanta Barus, saat itu.

Kliennya mengecek pembayaran denda yang diminta Donny ke Bank Mandiri. Data dari bank menunjukkan bahwa, 7 cek dicairkan oleh orang bernama Agus Basuki dan 1 sisanya oleh Sunani. Soerbakti menyurati Transjakarta untuk meminta konfirmasi serta menanyakan status dua orang yang mencairkan cek pembayaran denda. "Surat dijawab Transjakarta secara tertulis yang ditandatangani direktur utamanya waktu itu Pak Budi Kaliwono," ujar Artanta.

Dalam surat balasan, Transjakarta menyatakan tak pernah meminta atau menerima adanya pembayaran denda seperti yang dibuat oleh Donny Saragih. Transjakarta juga mengakui bahwa Agus Basuki karyawannya sejak 2015 hingga surat itu diterima Lorena Transport. "Sementara yang Sunani, mereka tidak tahu," kata dia. Soerbakti memperkarakan dua terlapor ke Polda Metro Jaya pada September 2018.

<!--more-->

  1. Buron Sebelum Ditangkap

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso Donny mengatakan Donny kabur sehingga ditetapkan sebagai buron, namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah Mahkamah Agung memidananya dalam perkara penipuan yang menjeratnya pada 2019. Ia dinyatakan terbukti menipu Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti. Saat itu, Donny direktur operasional.

Majelis kasasi menghukum Donny dan rekannya, Porman Tambunan lebih berat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni menjadi dua tahun penjara dari sebelumnya hanya setahun.

  1. Kejaksaan Alami Masalah Teknis Eksekusi Donny

Menurut Riono, Donny seharusnya dibawa ke Lapas setelah terbit putusan berkekuatan hukum tetap Mahkamah Agung pada 2019. Namun, kata dia, ada masalah teknis internal di kejaksaan sehingga eksekusi mandek. “Donny pernah ditahan, tapi kemudian dilepaskan," kata Riono saat dihubungi, Selasa, 28 Januari 2020.

  1. Diangkat Anies Baswedan Menjadi Direktur Transjakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengangkat Donny yang berstatus terhukum itu sebagai Direktur Utama Transjakarta pada 23 Januari 2020, menggantikan Agung Wicaksono. Keputusan ini sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Transjakarta. Donny lulus seleksi dan uji kepatutan dan kelayakan yang diselenggarakan Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah DKI.

Sekretaris Daerah DKI Saefullah mengakui terdapat ketidaktelitian saat penunjukan Donny sebagai Direktur Utama PT Transjakarta. Ketidaktelitian terjadi saat proses seleksi oleh Badan Pembinaan BUMD. Tapi, Saeflullah enggan berkomentar panjang. "Kurang teliti, ya kurang teliti saja," ujar Saefullah di Monas, Jakarta Pusat, Selasa 27 Januari 2020.

M YUSUF MANURUNG | LANI DIANA | TAUFIQ SIDDIQ |GANGSAR PARIKESIT

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

3 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

4 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

4 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

6 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

11 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

11 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

12 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

12 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

13 hari lalu

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

13 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya