Drama Penangkapan Pelaku Mutilasi Kalibata City, Tetangga: Sampai Naik Genting

Sabtu, 19 September 2020 04:05 WIB

Petugas mengawal dua tersangka pelaku pembunuhan dan mutilasi dalam rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 17 September 2020. Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang tersangka dan beberapa barang bukti dari sebuah rumah kontrakan di Ciamanggis, Depok. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Depok -Penangkapan tersangka kasus mutilasi Kalibata City Laeli Atik Supriyatin dan Djumadil Al Fajri berlangsung dramatis di rumah kontrakannya di Perumahan Permata Cimanggis, Kelurahan Cimpaeun, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Hal itu diungkapkan salah seorang warga setempat, Arnet, 29 tahun. Ia mengatakan, saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka sempat memanjat genting untuk menghindari kejaran petugas kepolisian.

“Sempet manjat genteng mereka, si cowo cuma pake handuk,” kata Arnet ditemui Tempo, Jumat 18 September 2020.

Arnet mengatakan, ia dan tetangga sekitar pun sempat mengira, proses penangkapan tersebut sebagai aksi perampokan gangster.

Baca juga : Enam Fakta Baru Mutilasi Kalibata City : Pelaku Belajar Potong Tubuh dair Medsos

“Dikira gangster, soalnya mobil pada parkir sembarangan, ada kali sekitar empat mobil,” kata Arnet.

Advertising
Advertising

Meski berlangsung dramatis, Arnet mengatakan, tak ada suara letusan senjata saat polisi melakukan penangkapan. “Nggak ada sama sekali suara tembakan, tapi emang petugas pada bawa senjata,” kata Arnet.

Arnet mengatakan, kedua tersangka segera turun saat melihat petugas telah mengepung area komplek dan rumah kontrakannya di Kota Depok tersebut.

“Tersangka turun aja tuh pas polisi teriak suruh turun,” kata Arnet.

Arnet pun melihat jelas saat para tersangka dibawa dalam keadaan mulus alias tidak ada luka tembak pada bagia tubuhnya. “Bersih, orang tersangkanya masih jalan tegap,” kata Arnet.

Sebelumnya, kedua tersangka ini mengontrak rumah di komplek tersebut tak berapa lama sebelum penangkapan.

“Mereka tuh dateng Rabu, 16 September 2020 pagi, terus sorenya sekitar pukul 16.09 ketangkep, jadi nggak lama dia disini,” kata Arnet.

Tersangka berniat untuk menghilangkan jejak kriminalnya dengan mengubur potongan tubuh Rinaldy Harley Wismanu, 32 tahun, di rumah tersebut.

Menurut pengakuan para tetangganya, Arnet mengatakan, tersangka sudah sempat menggali tanah yang akan digunakan untuk mengubur korban.

“Udah digali katanya, di belakang rumah dekat dapur,” kata Arnet.

Namun, Tempo sulit untuk mengakses rumah kontrakan Blok F3 no 38 tersebut. Pasalnya, rumah tersebut dalam keadaan terkunci.

Ketua lingkungan setempat pun enggan dikonfirmasi terkait kejadian itu.

Sebelumnya, Laeli Atik Supriyatin alias LAS dan Djumadil Al Fajri alias DAF ditangkap polisi karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang karyawan swasta bernama Rinaldy Harley Wismanu, 32 tahun. Tak cuma dibunuh, keduanya bahkan memutilasi mayat korban menjadi 11 bagian.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku membunuh Rinaldi di salah satu apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat pada 9 September 2020. Awalnya, korban mengenal Laeli dari sebuah aplikasi kencan online, yaitu Tinder.

Setelah melakukan komunikasi daring, keduanya sepakat bertemu di apartemen itu. Kedua tersangka sebelumnya telah menyewa apartemen selama 6 hari, dari 7 hingga 12 september 2020.

Saat Rinaldi dan Laeli masuk ke apartemen tersebut pada 9 September 2020, tersangka Fajri ternyata sudah berada di dalam dan bersembunyi di kamar mandi. Usai Rinaldi dan Laeli ngobrol dan berhubungan badan, Fajri memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan batu. Dia juga menusuk Rinaldi sebanyak 7 kali.

Mutilasi dilakukan setelah kedua tersangka belanja golok dan gergaji. Mereka memotong korban menjadi 11 bagian dan disimpan dalam kantong kresek. Setelah itu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam koper dan ransel. Kedua tersangka lantas memindahkan potongan tubuh korban ke Apartemen Kalibata City. Uang korban dalam rekening kemudian dikuras oleh kedua tersangka.

Keduanya kemudian ditangkap polisi di Perumahan Permata Cimanggis, Depok pada Rabu, 16 September 2020. Polisi melacak mereka setelah menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk berbelanja emas, motor, dan menyewa rumah.

Polisi menjerat kedua tersangka mutilasi Kalibata City dengan Pasal 340 dan Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam dihukum maksimal dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Berita terkait

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

20 jam lalu

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

PKS Kota Depok membuka peluang bagi partai politik untuk bergabung pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

1 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri

Baca Selengkapnya

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

1 hari lalu

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

Polres Ciamis Jawa Barat, belum dapat memastikan motif pembunuhan dan mutilasi oleh suami ke istri di Dusun Sindangjaya.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

2 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

10 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

11 hari lalu

Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

Imam Budi Hartono akan melanjutkan RPJMD Kota Depok 2021-2026 jika terpilih pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

12 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

22 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

23 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

24 hari lalu

Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

Ketua DPD Golkar Kota Depok Farabi A. Arafiq telah bertemu dengan Ketua DPD PKS Kota Depok Imam Budi Hartono untuk menjajaki koalisi di Pilkada Depok.

Baca Selengkapnya