TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pihaknya menemukan enam fakta baru dalam kasus mutilasi Kalibata City terhadap Rinaldy Harley Wismanu.
Fakta pertama, para pelaku yang bernama Laeli Atik dan Djumadil Al Fajri belajar cara memutilasi dari media sosial atau medsos.
"Sebelum melakukan mutilasi, pelaku belajar memutilasi secara otodidak dengan melihat caranya di media sosial. Dia kebingungan, tak bisa bawa korban ke luar TKP," ujar Calvijn di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, Jumat, 18 September 2020.
Fakta kedua, Calvijn mengatakan para pelaku dari awal memang berencana membunuh korban.
Tersangka Laeli akan memancing korban ke apartemen, menidurinya, lalu pelaku Fajri akan datang berpura-pura menggerebek dan mengaku sebagai suami Laeli dan memeras harta benda korban.
Baca juga : Pelaku Mutilasi Kalibata City Taburkan Kopi Untuk Hilangkan Bau Mayat
"Apabila pemerasan tidak terlaksana, maka disepakati oleh kedua tersangka dilakukan eksekusi sampai dengan dilakukan pembunuhan," kata Calvijn.
Fakta ketiga, sebelum korban dieksekusi dengan ditusuk menggunakan gunting di kepala dan punggung, tersangka Laeli sempat memaksa korban menyerahkan PIN ponselnya. Setelah mengetahui PIN ponsel, pelaku dapat dengan mudah menguras isi rekening dan kartu kredit Rinaldy.
Fakta keempat, Calvijn mengatakan pelaku pembunuhan berencana itu sempat menginapkan jenazah korban selama lima hari di dua apartemen yang berbeda. Pada tanggal 9, 10, dan 11 September 2020, jenazah korban dibiarkan di dalam kamar mandi Apartemen Pasar Baru Mansion usai dibunuh. Lalu pada tanggal 12 dan 13 September, mereka memutilasinya menjadi 11 bagian di tempat tersebut.
Selanjutnya yang menjadi fakta kelima, mayat Rinaldy yang sudah terpotong-potong dimasukkan dalam dua koper dan satu ransel. Mereka kemudian membawanya ke Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan dalam dua tahap. Di apartemen tersebut mayat korban diinapkan hingga tanggal 16 September 2020.
Fakta keenam atau terakhir, para pelaku mutilasi Kalibata City ternyata sudah berencana mengubur potongan jenazah Rinaldy pada 17 Juli 2020 di Kompleks Perumahan Permata Cimanggis, Depok. Di perumahan itu, pelaku sudah menyewa sebuah rumah dan menggali sebuah lubang di halaman belakang.
"Rangkaian ini begitu rapi, dipersiapakan dengan matang dari perencanaan, pelaksaanan, sampai dengan pembersihan lokasi pembunuhan," kata Calvijn.
Kedua pelaku ditangkap oleh polisi pada 16 September 2020 di Kompleks Perumahan Permata Cimanggis, Depok. Polisi berhasil mengetahui keberadaan tersangka setelah melacak penggunaan uang di rekening korban yang digunakan untuk berbelanja emas, motor, dan menyewa rumah.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 340 dan Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam dihukum maksimal dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.