Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Enam Fakta Baru Mutilasi Kalibata City : Pelaku Belajar Potong Tubuh dari Medsos

Barang bukti koper berbungkus plastik yang ditampilkan saat konferensi pers kasus pembunuhan dan mutilasi Kalibata City di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 17 September 2020. Korban pembunuhan ini ditemukan dalam kondisi telah dimutilasi di sebuah unit apartemen tersebut pada Rabu malam. TEMPO/Wintang Warastri
Barang bukti koper berbungkus plastik yang ditampilkan saat konferensi pers kasus pembunuhan dan mutilasi Kalibata City di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 17 September 2020. Korban pembunuhan ini ditemukan dalam kondisi telah dimutilasi di sebuah unit apartemen tersebut pada Rabu malam. TEMPO/Wintang Warastri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pihaknya menemukan enam fakta baru dalam kasus mutilasi Kalibata City terhadap Rinaldy Harley Wismanu.

Fakta pertama, para pelaku yang bernama Laeli Atik dan Djumadil Al Fajri belajar cara memutilasi dari media sosial atau medsos.

"Sebelum melakukan mutilasi, pelaku belajar memutilasi secara otodidak dengan melihat caranya di media sosial. Dia kebingungan, tak bisa bawa korban ke luar TKP," ujar Calvijn di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, Jumat, 18 September 2020.

Fakta kedua, Calvijn mengatakan para pelaku dari awal memang berencana membunuh korban.

Tersangka Laeli akan memancing korban ke apartemen, menidurinya, lalu pelaku Fajri akan datang berpura-pura menggerebek dan mengaku sebagai suami Laeli dan memeras harta benda korban.

Baca juga : Pelaku Mutilasi Kalibata City Taburkan Kopi Untuk Hilangkan Bau Mayat

"Apabila pemerasan tidak terlaksana, maka disepakati oleh kedua tersangka dilakukan eksekusi sampai dengan dilakukan pembunuhan," kata Calvijn.

Fakta ketiga, sebelum korban dieksekusi dengan ditusuk menggunakan gunting di kepala dan punggung, tersangka Laeli sempat memaksa korban menyerahkan PIN ponselnya. Setelah mengetahui PIN ponsel, pelaku dapat dengan mudah menguras isi rekening dan kartu kredit Rinaldy.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fakta keempat, Calvijn mengatakan pelaku pembunuhan berencana itu sempat menginapkan jenazah korban selama lima hari di dua apartemen yang berbeda. Pada tanggal 9, 10, dan 11 September 2020, jenazah korban dibiarkan di dalam kamar mandi Apartemen Pasar Baru Mansion usai dibunuh. Lalu pada tanggal 12 dan 13 September, mereka memutilasinya menjadi 11 bagian di tempat tersebut.

Selanjutnya yang menjadi fakta kelima, mayat Rinaldy yang sudah terpotong-potong dimasukkan dalam dua koper dan satu ransel. Mereka kemudian membawanya ke Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan dalam dua tahap. Di apartemen tersebut mayat korban diinapkan hingga tanggal 16 September 2020.

Fakta keenam atau terakhir, para pelaku mutilasi Kalibata City ternyata sudah berencana mengubur potongan jenazah Rinaldy pada 17 Juli 2020 di Kompleks Perumahan Permata Cimanggis, Depok. Di perumahan itu, pelaku sudah menyewa sebuah rumah dan menggali sebuah lubang di halaman belakang.

"Rangkaian ini begitu rapi, dipersiapakan dengan matang dari perencanaan, pelaksaanan, sampai dengan pembersihan lokasi pembunuhan," kata Calvijn.

Kedua pelaku ditangkap oleh polisi pada 16 September 2020 di Kompleks Perumahan Permata Cimanggis, Depok. Polisi berhasil mengetahui keberadaan tersangka setelah melacak penggunaan uang di rekening korban yang digunakan untuk berbelanja emas, motor, dan menyewa rumah.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 340 dan Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam dihukum maksimal dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


8 Dampak Negatif Media Sosial Bagi Anak dan Remaja, Perlu Diwaspadai

2 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
8 Dampak Negatif Media Sosial Bagi Anak dan Remaja, Perlu Diwaspadai

Media sosial telah menjadi bagian penting dari kehidupan anak-anak dan remaja saat ini. Namun, perlu memperhatikan dampak negatif yang ada.


Polisi Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Berencana di Solo

2 hari lalu

Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi menunjukkan salah satu barang bukti berupa sofa, dari kasus pembunuhan berencana mayat termutilasi di Mapolres Sukoharjo, Selasa, 30 Mei 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Berencana di Solo

Rohmadi, pria yang jasadnya ditemukan dalam kondisi termutilasi di Bengawan Solo diduga jadi korban pembunuhan berencana akibat dendam.


Gaya Kencan yang Disukai Gen Z

6 hari lalu

Ilustrasi kencan (pixabay.com)
Gaya Kencan yang Disukai Gen Z

Survei menunjukkan 75 persen generasi Z mengaku suka tampil apa adanya saat kencan.


Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi

11 hari lalu

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta.


Jokowi: Saya Cek Urusan Jalan Rusak Ada 7.400 Lokasi yang Masuk ke IG, Twitter, Facebook

15 hari lalu

Mobil dinas Presiden Joko Widodo melintas di jalan yang rusak saat meninjau jalan rusak di Kampung Rama Nirwana, Seputih raman, Lampung Tengah, Lampung, Jumat 5 Mei 2023. Presiden Jokowi mengucurkan dana Rp800 miliar untuk memperbaiki jalan rusak di Provinsi Lampung. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Jokowi: Saya Cek Urusan Jalan Rusak Ada 7.400 Lokasi yang Masuk ke IG, Twitter, Facebook

Jokowi mendapat aduan jalan rusak hingga 7.400 lokasi dari masyarakat yang disampaikan melalui media sosial.


Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Berencana pada Siswi SMP di Surabaya

21 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. shutterstock.com
Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Berencana pada Siswi SMP di Surabaya

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mendalami dugaan pembunuhan berencana terhadap pelajar putri SMP di Surabaya berinisial N, 14 tahun.


Pelaku Pembunuhan Mutilasi di Semarang Ungkap Alasannya Habisi Nyawa Sang Bos

22 hari lalu

Pelaku pembunuhan yang mayat korbannya dimutilasi dan dicor dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang pada Rabu, 10 Mei 2023. TEMPO/Jamal Abdun Nashr
Pelaku Pembunuhan Mutilasi di Semarang Ungkap Alasannya Habisi Nyawa Sang Bos

Pelaku pembunuhan dengan mutilasi di Semarang, Muhammad Husen mengungkap alasannya menghabisi nyawa bos pemilik air minum isi ulang.


Perang Ukraina, Tinder Hentikan Operasional di Rusia

30 hari lalu

Aplikasi kencan Tinder ditampilkan di ponsel dalam ilustrasi gambar yang diambil pada 1 September 2020. [REUTERS / Akhtar Soomro / Ilustrasi]
Perang Ukraina, Tinder Hentikan Operasional di Rusia

Tinder mengumumkan rencana untuk angkat kaki dari Rusia setelah meletup perang Ukraina.


7 Fakta Perekam Video Wanita Saat Mandi di Ancol: Kronologi hingga Viral di Medsos

50 hari lalu

Sejumlah pengunjung bermain di Pantai Lagoon Ancol, Jakarta, Kamis, 23 Maret 2023. Taman Impian Jaya Ancol memberikan tiket masuk gratis bagi pengunjung selama bulan Ramadhan yakni hingga 20 April mendatang yang berlaku pada pukul 17.00 WIB - 23.00 WIB, namun tiket tidak termasuk untuk kendaraan dan unit rekreasi di area Ancol. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
7 Fakta Perekam Video Wanita Saat Mandi di Ancol: Kronologi hingga Viral di Medsos

Aksi bejat pelaku perekam video wanita saat mandi di Atlantis Ancol terungkap dan ditangkap polisi.


Vonis Banding Kasus Brigadir J, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun

50 hari lalu

Terdakwa Ricky Rizal menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Vonis Banding Kasus Brigadir J, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun

Hakim menolak alasan dalam memori banding yang menyebutkan Ricky Rizal tidak tahu pembunuhan akan terjadi.