Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di kawasan Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin 21 September 2020. Minimnya pengawasan, pengemudi ojol masih banyak ditemukan berkerumun saat menunggu penumpang. Padahal, Pemprov DKI Jakarta telah membuat larangan ojol dan ojek pangkalan berkumpul lebih dari lima orang serta menjaga jarak sepeda motor minimal dua meter. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta -Suku Dinas Perhubungan (Sudin Perhubungan) Kota Jakarta Selatan mengungkapkan 613 pengemudi ojek online maupun ojek pangkalan melakukan pelanggaran saat Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB jilid 2.
Kasudin Perhubungan Kota Jakarta Selatan Budi Setiawan, Jumat, menyebutkan, pihaknya rutin melaksanakan patroli di setiap kecamatan untuk mengawasi kerumunan ojek online dan ojek pangkalan sejak diberlakukan PSBB ketat pada 14 September lalu
"Memang masih banyak ditemukan pelanggaran berkerumun lebih dari lima orang," kata Budi.
Dari hasil evaluasi tersebut, ada sembilan lokasi yang kerap ditemukan pengemudi ojek daring berkumpul, seperti stasiun, terminal, pasar, halte, perkantoran, mal, ruas jalan, ruko dan apartemen.
"Di wilayah Jakarta Selatan dari 10 kecamatan, hanya satu kecamatan yang nihil pelanggaran, yaitu Kecamatan Pancoran," ujarnya.
Ia menyebutkan, 613 pelanggaran ditemukan selama pengawasan yang dilakukan dari pada 14-23 September 2020 di 368 lokasi penindakan.
Saat dilakukan penindakan dengan cara membubarkan dan memberikan teguran, para pengemudi ojek daring dan pangkalan tersebut memberikan beragam alasan, walau sudah tahu aturan tidak boleh berkerumun selama PSBB.
"Alasannya istirahat dan menunggu penumpang," kata Budi.
Budi menambahkan, pihaknya terus melakukan patroli mengawasi keberadaan pengemudi ojek daring dan pangkalan di tingkat kecamatan hingga tingkat kota seiring perpanjangan masa PSBB ketat hingga 11 Oktober 2020.