TEMPO.CO, Jakarta -Wakill Gubernur DKI Jakarta Ahmad Rizal Patria menyatakan Pemerintah telah menjatuhi sanksi dengan penutupan sementara 208 kantor, hotel hingga restoran sejak penerapan PSBB ketat dari 14 September 2020 lalu.
"Sudah lebih dari 208 kantor kafe resotran hotel yang kami tutup sementara,"ujar Riza Patria dalam rekaman suara Humas Pemprov DKI saat di Balai Kota, Jumat 25 September 2020.
Sanksi penutupan sementara tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 tentang PSBB, dalam pasal 9 huruf f disebutkan jika ditemukan kasus positif di perkantoran maka akan dilakukan penutupan sementara 3 hari.
Selain itu kata Wagub DKI ini, hingga hari ini Pemerintah DKI juga telah menerima duit Rp 4.6 miliar mulai dari denda tidak menggunakan masker, hingga instansi atau tempat usaha yang melanggar ketentuan PSBB.
Dia mengingatkan warga dan seluruh pihak untuk patuh dan disiplin terhadap kebijakan PSBB ketat.
Riza menyatakan meski pemerintah telah menyusus berbagai regulasi, sanksi dan pengawasan oleh pemerintah hanya berdampak 20 persen dalam pengendalian pandemi Covid 19, sedangkan 80 persen lainnya ditentukan oleh kepatuhan warga dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Betapa pun baiknya regulasi yang kami buat pemerintah pusat, pemerintah daerah, betapa pun beratnya sanksi disiplin, ternyata menurut para ahli hanya punya kontribusi 20 persen terhadap pengurangan penyebaran covid.
80 persennya ada pada warga pada kepatuhan, ketaatan, kedisiplinan," ujarnya.
Baca juga : Daftar 17 Klaster Covid-19 yang Marak di Jakarta Selama PSBB Transisi