Ini Postingan Admin STM Jabodetabek Dinilai Menghasut Rusuh di Demo Omnibus Law

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 27 Oktober 2020 20:59 WIB

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana menyampaikan beberapa contoh konten atau postingan oleh admin grup WhatsApp maupun akun Facebook STM se-Jabodetabek yang dinilainya mengandung hasutan dalam demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Postingan ini memang berisi hasutan yang mengajak untuk melakukan demo anarkis," kata Nana saat konferensi pers di kantornya, Selasa, 27 Oktober 2020.

Contoh konten tersebut antara lain 'Panggilan kepada seluruh STM se-Jabodetabek untuk ke gedung Istana' -- 'Ayo ikut membela hak kita, lawan hukum yang enggak masuk akal' -- 'Untuk peralatan tempur terdiri dari petasan, molotov, senter, laser, kemudian ban bekas'-- 'Kalau demo pakai molotov aja biar kelar' -- 'Buat kawan-kawan ogut tanggal 20 jangan lupa bawa oli, supaya polisinya jatuh' -- 'Balas dendam terbaik, kita hancurkan gedung DPR, besok bodo amat gak mau tahu'.

Nana mengatakan, polisi telah menangkap orang-orang yang diduga sebagai penggerak massa STM se-Jabodetabek melalui media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp. Mereka disebut mengajak massa untuk ikut bergabung dalam unjuk rasa penolakan Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta pada 8, 13, dan 20 Oktober lalu.

Baca juga : Orang-orang Penggerak Massa STM Berdemo Ditangkapi, Polisi: Semuanya Pelajar

"Ini para pelaku semuanya adalah pelajar," kata Nana.

Advertising
Advertising

Nana mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap pembuat sekaligus admin grup WhatsApp demonstrasi Omnibus Law untuk wilayah Jakarta Timur, yakni FI, MM dan MA. Setelah itu, polisi melalukan pengembangan kasus dan kembali menangkap dua orang, yaitu AP dan FS. Keduanya disebut sebagai kreator WhatsApp grup Demo Omnibus Law.

"Kemudian dikembangkan dari dua org ini, kami menangkap MAR, dia merupakan admin dari WhatsApp grup STM se-Jabodetabek," kata Nana.

Nana berujar, tersangka MAR merupakan orang yang mengambil konten-konten dari Facebook STM se-Jabodetabek untuk dimasukkan ke grup WhatsApp. Konten-konten itu dinilai polisi mengandung hasutan untuk melakukan kerusuhan dan tindakan anarkis.

"Ini semuanya kasus ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya," kata Nana.

Sementara itu, kata Nana, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga melakukan pengembangan kasus dan telah menangkap empat orang admin dan kreator akun Facebook STM se-Jabodetabek. Mereka adalah WH, 16 tahun, MRAI (16), GAS (16), JF (17). Terkahir, kata Nana, polisi juga telah menangkap pelajar inisial SN, 17 tahun. Dia merupakan pemilik akun @panjang.umur.perlawanan di Instagram.

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

17 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

17 jam lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

1 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

2 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

2 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

2 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

2 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

2 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

2 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya