Tim kuasa hukum tergugat bersiap mengikuti persidangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Januari 2021. Sidang gugatan praperadilan perdana tersebut terkait penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab terkait kasus penghasutan kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, 14 November 2020 yang lalu. TEMPO / Hilman Fathurtahman W
TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan perkara kerumunan di Petamburan. Alasannya, mereka menganggap penetapan tersangka Rizieq Shihab tidak sah dan dianggap prematur.
"Penetapan tersangka ini prematur," kata hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafi, usai sidang pembacaan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Januari 2021.
Alamsyah menjelaskan, polisi menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan pada saat kliennya masih berstatus saksi, lalu dilakukan penahanan.
"Yang kita persoalkan tadi, Rizieq dipanggil sebagai saksi tiba-tiba diadakan penangkapan, semestinya apabila panggilan pertama saksi tak hadir, keduanya jemput paksa bukan penangkapan," kata Alamsyah.
Dua hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka, status surat panggilan Rizieq Shihab pada tanggal 9 Desember 2020 sebagai saksi masih berlaku.
<!--more-->
Kuasa hukum mempertanyakan dari mana polisi menentukan dua alat bukti, sedangkan kliennya belum pernah disidik sebagai saksi ataupun tersangka. "Semestinya, disidik dulu baru ditetapkan setelah ada pembuktian, ada keterangan dia," ujar Alamsyah.
Langkah polisi menetapkan Rizieq tersangka sebelum diperiksa ini melompat dari pasal surat pemanggilan. "Jadi, dia melompat dari pasal surat panggilannya karena surat pemanggilan itu yang memanggil polisi dan menetapkan tersangka polisi, sedangkan pasal surat panggilan dengan pasal pemanggilan tersangka itu berbeda," ujarnya.
Kuasa hukum juga mempermasalahkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang disangkakan kepada Rizieq Shihab. Menurut kuasa hukum, Pasal 160 itu dari delik formil menjadi delik materil. Polisi harus membuktikan bahwa ada orang lakukan pidana akibat dihasut oleh pimpinan FPI itu dan sudah diputus perkaranya.
"Sampai saat ini tidak ada orang yang melakukan pidana hasil hasutan Rizieq, tapi sudah ditetapkan tersangka karena melakukan Pasal 160 itu," kata Alamsyah.
Usai pembacaan permohonan, sidang praperadilan Rizieq Shihab ditunda dan kembali dilanjutkan Selasa 5 Januari 2021 pada pukul 13.00 dengan agenda mendengarkan tanggapan termohon.
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan
1 hari lalu
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan
Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.