Grand Indonesia Patuh PN Jakpus: Mau Bayar Rp 1 Miliar ke Keluarga Henk Ngantung

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 21 Januari 2021 20:36 WIB

Pekerja membersihkan Tugu Selamat Datang di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (5/11). Patung tersebut dibangun pada tahun 1962 yang bertujuan untuk menyambut para atlet peserta Asian Games IV. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta -Manajemen Mal Grand Indonesia menyatakan akan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mewajibkan mereka membayar uang Rp 1 miliar kepada ahli waris mantan Gubernur DKI Jakarta, Henk Ngantung.

Grand Indonesia kalah dalam gugatan kepemilikan hak cipta terkait Logo Tugu Selamat Datang.

"Apapun keputusan pengadilan, kami memiliki itikad baik untuk mematuhi peraturan tersebut," kata Corporate Communications Manager Grand Indonesia Dinia Widodo kepada Tempo, Kamis, 21 Januari 2021.

Dinia mengatakan manajeman Grand Indonesia sampai saat ini juga masih menjalin komunikasi dengan pihak penggugat, yakni keluarga Henk Ngantung.

Mendiang Henk Ngantung sendiri semasa hidup pernah menjadi Gubernur DKI Jakarta di era Presiden Soekarno.

Dia berujar, manajemen juga sudah menyiapkan langkah terkait logo Grand Indonesia pascaputusan ini keluar.

"Untuk ke depannya, kami sepakat untuk menyuseaikan logo kami," kata Dinia.

Dalam gugatan ini, ahli waris Henk, yakni Sena Meaya Ngantung, Geniati Heneve Ngantung, Kamang Solana, dan Christie Pricilla Ngantung menilai Sketsa Patung Selamat Datang dalam logo mal Grand Indonesia digunakan tanpa izin. Gugatan ahli waris Henk Ngantung terhadap mal Grand Indonesia itu termuat dalam berkas perkara nomor 35/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2020/PN Jkt.Pst.

Baca juga : Kalah Gugatan, Grand Indonesia Harus Bayar Rp 1 Miliar ke Keluarga Henk Ngantung

Advertising
Advertising

Melalui putusan yang ditetapkan pada 2 Desember 2020, Majelis hakim mengabulkan gugatan para ahli waris itu sebagian.

Salah satu dari enam gugatan yang dikabulkan itu menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat atas penggunaan Logo Grand Indonesia sebesar Rp 1 miliar, yang dibayarkan secara penuh dan sekaligus setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Majelis hakim juga menyatakan Henk Ngantung sebagai pencipta sketsa “Tugu Selamat Datang”, dan Penggugat sebagai Pemegang Hak Cipta atas sketsa “Tugu Selamat Datang” sebagaimana dimuat dalam Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI.2-KI.01.01-193 tertanggal 25 Oktober 2019 tentang percatatan pengalihan hak atas ciptaan tercatat Nomor 46190. Pengakuan terhadap Henk sebagai pencipta sketsa “Tugu Selamat Datang” itu membuat majelis menghukum manajemen Grand Indonesia.

M YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Ragam Jenis Kekayaan Intelektual, Pahami Soal Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI

10 jam lalu

Ragam Jenis Kekayaan Intelektual, Pahami Soal Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI

Pahami soal Hak Kekayaan Intelektual atau HaKI, sehingga karya cipta Anda bisa terlindungi secara hukum.

Baca Selengkapnya

Ketahui 4 Jenis Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan Ancaman Hukumannya

23 jam lalu

Ketahui 4 Jenis Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan Ancaman Hukumannya

Jangan main-main dengan pelanggaran hak kekayaan intelektual. Berikut jenis dan sanksi hukuman bagi pelakunya.

Baca Selengkapnya

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tiap 26 April, Kenali 7 Jenis Kekayaan Intelektual

1 hari lalu

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tiap 26 April, Kenali 7 Jenis Kekayaan Intelektual

Hari ini, tiap 26 April sejak 2001, diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Apa saja jenis kekayaan intelektual?

Baca Selengkapnya

Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

18 hari lalu

Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

Heru Budi mengatakan bansos tersebut bersumber dari dana operasional Presiden.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Sebut Jakarta Kewalahan Jika Hujan 4 Jam Berintensitas 180 mm per Hari, Begini Penjelasannya

32 hari lalu

Heru Budi Sebut Jakarta Kewalahan Jika Hujan 4 Jam Berintensitas 180 mm per Hari, Begini Penjelasannya

Heru Budi mengatakan Proyek Sodetan Ciliwung dapat mengatasi banjir di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pemutusan KJMU jadi Polemik, Begini Respons Heru Budi, Anies Baswedan, dan DPRD DKI

46 hari lalu

Pemutusan KJMU jadi Polemik, Begini Respons Heru Budi, Anies Baswedan, dan DPRD DKI

Anies Baswedan sebut pemutusan KJMU di tengah jalan berikan penderitaan, sementara Heru Budi sebut bahwa pemutusan itu didasarkan perubahan mekanisme

Baca Selengkapnya

Pilgub DKI Jakarta, Apakah Deretan Nama Ini Berpeluang?

48 hari lalu

Pilgub DKI Jakarta, Apakah Deretan Nama Ini Berpeluang?

Belakangan beberapa nama mulai dibicarakan akan maju dalam Pilgub DKI Jakarta, walaupun masih jauh waktu pelaksanaannya. Siapa saja?

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

50 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

51 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

51 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya