Fakta Penangkapan Abdul Kadir: Coba-coba Pakai Sabu hingga Rehabilitasi
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 2 Februari 2021 06:05 WIB
Alat Hisap Sabu
Yusri mengatakan saat menangkap Abdul Kadir, polisi menemukan satu alat hisap sabu alias bong di kamar hotel. "Iya ditemukan alat hisap sabu di sana," ujar Yusri Yunus.
Polisi kemudian mengetes urine Abdul Kadir dan seorang temannya yang berinisial F. Keduanya ditemukan positif menggunakan amfetamin atau sabu.
Rehabilitasi
Polisi akan mengajukan rehabilitasi untuk selebgram Abdul Kadir yang ditangkap usai pesta narkoba di salah satu hotel kawasan Pancoran.
Yusri Yunus mengatakan, rehabilitasi diajukan karena penyidik tak menemukan sabu saat Abdul Kadir diciduk. "Nanti kami coba untuk mengajukan rehabilitasi untuk keduanya, tetapi kasus tetap berjalan," ujar Yusri.
Polisi menjerat selebgram dengan pengikut 1,7 juta itu dengan Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Permohonan asesmen terhadap Abdul Kadir akan diajukan ke Badan Narkotika Nasional atau BNN DKI Jakarta sebagai pihak yang berwenang memutuskan apakah permohonan rehabilitasi dikabulkan atau ditolak.
Terkait penangkapan Abdul Kadir, Yusri mengatakan polisi tidak akan mengendurkan penegakan hukum di tengah pandemi Covid-19. "Ini satu pembelajaran untuk yang lain, bahwa Ditresnarkoba Polda Metro terus akan melakukan pengejaran siapapun pengguna, pemakai, bahkan pengedar sekalipun. Mau dia dari mana pun kita akan tindak tegas," ujar Yusri.