Riza Patria Soal Warga Salahgunakan BST: Tak Tutup Kemungkinan Ada Sanksi
Reporter
Adam Prireza
Editor
Endri Kurniawati
Rabu, 10 Maret 2021 14:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan tak menutup kemungkinan pemerintah membuat sanksi bagi warga yang menggunakan dana Bantuan Sosial Tunai selain untuk kebutuhan pokok. Saat ini, kata dia, memang belum ada kebijakan yang mengaturnya.
“Bisa saja nanti kami ambil satu kebijakan, umpamanya kami tangguhkan atau berhentikan bantuan bagi mereka yang tidak menggunakan BST sesuai dengan tujuan yang disepakati,” kata Riza Patria dalam diskusi virtual bertajuk Balkoters Talk pada Rabu, 10 Maret 2021.
Baca: Dinas Sosial DKI Update Data Penerima Bansos Tunai, Ditransfer Pekan Depan
Dalam program BST, warga penerima bantuan tunai mendapat Rp 300 ribu per keluarga per bulan selama 4 bulan. Penyaluran dana program bantuan sosial tunai dilakukan oleh Pemerintah DKI melalui Bank DKI, sedangkan pemerintah pusat lewat PT Pos Indonesia.
Pada berbagai kesempatan Riza Patria kerap mengingatkan warga memakai uang BST untuk membeli kebutuhan pangan sehari-hari. Ia mengakui memang tidak mudah mengawasi agar masyarakat tak menggunakan bantuan itu untuk keperluan lain yang tidak bersifat pokok.
Riza berharapkan kesadaran masyarakat penerima BST. “Kami meminta uang yang diterima ini untuk kepentingan sembako.” Tidak boleh untuk membeli rokok, apa lagi minuman keras dan lain-lain. “Kami minta semua peduli dan konsisten.”
Dinas Sosial DKI Jakarta beberapa waktu lalu menyatakan tengah memutakhirkan data terkait pendistribusian BST. Kepala Dinas Sosial Premi Lasari mengatakan agar penyaluran bantuan itu berjalan lancar dan tepat sasaran.
Premi mengatakan pemutakhiran itu dilakukan lantaran ada penyesuaian data penerima BST. “Seperti penerima manfaat yang meninggal dunia, pindah luar DKI Jakarta, perubahan status perkawinan, mampu atau tidak mampu secara ekonomi, penerima PKH/BPNT, dan memiliki penghasilan tetap,” kata dia dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 5 Maret 2021.
Pemutakhiran data bantuan sosial tunai dilakukan berdasarkan usulan penghapusan dan pengusulan baru dari Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) melalui Forum Musyawarah Kelurahan pada Februari lalu.
Perubahan data itu berdampak pada pencairan bantuan sosial tunai tahap 2 baru dapat dilakukan pada bulan Maret, disusul dengan pencairan tahap 3.
Dana BST tahap 2 akan ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat pada pekan kedua Maret 2021. “Kecuali, untuk usulan baru yang membutuhkan proses cetak buku dan kartu ATM Bansus,” kata Premi. Sedangkan pencairan tahap 3 akan dilakukan akhir Maret setelah penyelesaian transfer dana tahap 2.