Bacok Orang Sampai Tewas, 5 Anggota Geng Motor Tambun di Bekasi Dicokok Polisi

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 11 Maret 2021 17:10 WIB

Ilustrasi geng motor. TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Jakarta - Lima anggota geng motor Tambun ditangkap di di Bekasi dan Cianjur. Mereka diduga terlibat dalam peristiwa yang menyebabkan satu orang tewas dan satu lainnya luka pada Ahad, 7 Maret 2021.

Kepolisian Resor Metro Bekasi menangkap komplotan geng motor itu setelah sebelumnya menangkap seorang pelaku bernama Haekal Fikri Ramadhan alias HFR alias Melet di rumahnya kawasan Tambun.

"Pelakunya berjumlah lima orang, para pelaku diamankan di berbagai tempat," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan saat rilis kasus ini di kantornya, Kamis 11 Maret 2021.

Baca juga: Polisi Ungkap Geng Motor Enjoy MBR 86 Penyebab Tawuran di Manggarai

Setelah menangkap Haekal, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus ini dan berhasil mengendus keberadaan empat orang lainnya. Mereka akhirnya ditangkap di Kampung Pacet, Desa Cipendawa, Kecamatan Paet, Kabupaten Cianjur pada Rabu, 10 Maret 2021 sekitar pukul 04.30 WIB.

Advertising
Advertising

Adapun empat orang yang ditangkap itu badalah Alif Rambey alias Nyolot, 18 tahun selaku eksekutor, Muhammad Hezky (18) yang berperan mengejar korban, Muhamad Naufal Sahlah alias Opuy (19) yang turut serta membantu mengejar korban, dan Fajar Saputra (19) yang juga turut membantu aksi brutal tersebut.

Peristiwa ini berawal dari cekcok mulut antara geng motor itu dengan dua orang korban. Menurut Hendra, para pelaku yang mengendarai dua sepeda motor itu memutuskan balik arah menuju para korban yang tengah berkumpul di pinggir jalan.

Mereka langsung mengacungkan senjata tajam jenis celurit. Korban Juan, tak bisa menghindar dan terkena tendangan pelaku disusul kemudian sabetan celurit yang mengenai sisi kiri perut korban.

Beruntung seorang korban lainnya mendapat pertolongan warga meski lehernya terkena sabetan celurit.

Polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam berupa celurit, beberapa setel pakaian, serta dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Lima anggota geng motor itu terancam 15 tahun penjara. Polisi menjerat mereka edengan Pasal 80 ayat 3 dan ayat 1 UU RI Nomor 5 tahun 2014 tentang perubahan atau UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka juga dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Berita terkait

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

1 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

2 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

2 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Koper Hitam Berisi Mayat Ditemukan di Semak Belukar Cikarang Bekasi

2 hari lalu

Koper Hitam Berisi Mayat Ditemukan di Semak Belukar Cikarang Bekasi

Koper berwarna hitam berisi mayat ditemukan warga di semak-semak pinggir Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

3 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

10 Tempat Wisata Instagramable di Cianjur, Ada Pantai hingga Taman Cantik

4 hari lalu

10 Tempat Wisata Instagramable di Cianjur, Ada Pantai hingga Taman Cantik

Berikut ini beberapa tempat wisata instagramable di Cianjur yang bisa Anda kunjungi. Ada waduk hingga Taman Bunga Nusantara.

Baca Selengkapnya

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

4 hari lalu

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.

Baca Selengkapnya

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

4 hari lalu

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.

Baca Selengkapnya