Rekomendasi BPK Soal Formula E, Riza Patria: Pelaksanaan Tahun 2022
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Endri Kurniawati
Jumat, 19 Maret 2021 08:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pemerintah telah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan mengenai hasil audit penyelenggaraan balap mobil Formula E. "Sudah kami jawab juga bahwa Formula E yang kami keluarkan itu uangnya tetap ada," kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI, Kamis, 18 Maret 2021.
Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan DKI Jakarta mencatat Pemerintah DKI telah menggelontorkan dana nyaris Rp 983,31 miliar pada 2019-2020, untuk penyelenggaraan Formula E.
Riza memastikan bahwa penyelenggaraan balap mobil listrik akan tetap berjalan dan dijadwalkan ulang pada 2022. Penjadwalan tahun depan telah diusulkan dan direncanakan sesuai studi kelayakan terbaru.
Baca: Demokrat Tolak Revisi RPJMD Jika DKI Masukkan Penyelenggaraan Formula E
Menurut dia, ada konsultan yang mengecek semua proses sudah berjalan sesuai ketentuan dan peraturan. Pemerintah DKI menanti jadwal pelaksanaannya. “Karena ada Covid-19 pelaksanaan ditunda sampai tahun 2022," kata Riza Patria.
Catatan BPK Perwakilan DKI Jakarta terhadap penyelenggaraan balap mobil Formula E ditandatangani Kepala Perwakilan BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 19 Juni 2020. Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK itu ditemukan beberapa masalah penyelenggaraan balap mobil listrik itu.
BPK menilai penyelenggaraan balap mobil kursi tunggal itu belum ada kejelasan pembagian tanggung jawab yang lengkap antara PT Jakarta Propertindo dan Pemerintah DKI. Demikian pula dengan upaya konkrit untuk melakukan pendanaan mandiri.
"Pemeriksaan menunjukkan bahwa untuk menyelenggarakan Formula E banyak pihak yang akan terlibat, di luar PT Jakpro.” Demikian laporan BPK yang juga telah diketahui dan diteken Gubernur DKI Anies Baswedan itu. Keterlibatan diperlukan untuk penyiapan lokasi balapan, sosialisasi dan promosi, pengaturan akomodasi, dan lainnya.
BPK juga memberikan tiga rekomendasi untuk Gubernur Anies Baswedan mengenai penyelenggaraan balap mobil kursi tunggal itu. Rekomendasi pertama meminta Anies agar menginstruksikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga untuk menyusun desain keterlibatan para pihak, berikut mengembangkan opsi untuk memperoleh pembiayaan mandiri dan rencana pengelolaan pendapatannya;
Anies diminta memerintahkan Kepala Dispora dan Direktur PT Jakpro untuk lebih intensif dalam memperjelas keberlanjutan kegiatan dan membuat rencana-rencana antisipasi kendala yang akan muncul.
Anies juga diminta menginstruksikan Kepala Dispora berkoordinasi dengan PT Jakpro untuk mengevaluasi hasil studi kelayakan dan menyesuaikan dengan kondisi terbaru dampak pandemi Covid-19 sehubungan dengan balap mobil Formula E.