Cynthiara Alona Biarkan Prostitusi di Hotelnya, Polisi: Peluang Dapat Uang

Jumat, 19 Maret 2021 13:40 WIB

Tersangka artis Cynthiara Alona dengan 2 mucikari saat dihadirkan dalam pengungkapan kasus eksploitasi terhadap anak di Polda Metro Jaya, Jumat 19 Maret 2021. Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan prostitusi yang melibatkan artis Cynthiara Alona sebagai pemilik sekaligus pengelola hotel yang diduga mengetahui praktik prostitusi serta 2 laki laki sebagai mucikari. Dalam pengungkapan tersebut diamankan belasan barang bukti handphone, uang tunai dan alat kontrasepsi. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Cynthiara Alona atau CCA, terlibat praktik prostitusi online. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, Cynthiara justru membiarkan praktik cabul itu berlangsung di hotel miliknya, yaitu Hotel Alona.

Menurut Yusri, praktik prostitusi online ini dianggap sebagai peluang untuk tetap mendapatkan uang di masa pandemi Covid-19. "Harapannya bagaimana jumlah tamu yang menginap bisa dipertahankan," kata dia dalam konferensi pers yang diunggah di akun Youtube Humas Polda Metro Jaya, Jumat, 19 Maret 2021.

Dari pengakuan Cynthiara , okupansi hotel merosot akibat pandemi Covid-19. Karena itu, dia membiarkan prostitusi anak dilakukan di hotelnya agar penghasilan untuk biaya operasional tetap mengalir.

"Jadi tidak ada hubungannya dengan kegiatan keartisan," ucap Yusri. "Ini masalah ekonomi."

Baca juga: Penggerebekan Prostitusi di Hotel Artis Cynthiara Alona, Ini Kata Camat Larangan

Advertising
Advertising

Sebelumnya, polisi mendapati 43 orang terlibat prostitusi online di Hotel Alona, Kreo, Larangan, Kota Tangerang pada Selasa malam, 16 Maret 2021 sekitar pukul 23.30 WIB.

Mereka terdiri dari anak di bawah umur, pelanggan, dan pengelola hotel. Dari jumlah itu, 15 anak perempuan di bawah umur jadi korban prostitusi. Saat penggerebekan, seluruh kamar terpakai untuk praktik haram itu.

Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Cynthiara selaku pemilik hotel, pengelola hotel berinisial AA, dan muncikari berinisial DA. AA menyediakan tempat prostitusi dan mengetahui praktik tersebut.

Polisi masih mendalami peran ketiganya lebih lanjut. Ketiganya kini ditahan dan dijerat pasal berlapis. "Kami kenakan pasal berlapis kepada pelaku ini," ujar dia.

Cynthiara Alona Cs disangkakan Pasal 76 I juncto Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Berita terkait

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

6 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

6 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

10 hari lalu

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.

Baca Selengkapnya

Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

11 hari lalu

Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini memulai pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).

Baca Selengkapnya

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

12 hari lalu

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.

Baca Selengkapnya

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

13 hari lalu

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

13 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

13 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

17 hari lalu

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

Polda Metro Jaya mengungkap hasil visum terhadap mayat perempuan berinisial R yang ditemukan di Pulau Pari,

Baca Selengkapnya

Bos Apple Tim Cook Kunjungi Apple Developer Academy Binus di Tangerang

17 hari lalu

Bos Apple Tim Cook Kunjungi Apple Developer Academy Binus di Tangerang

CEO Apple Tim Cook kunjungi Apple Developer Academy Binus di BSD City, Tangerang. Sudah memiliki 1.500 lulusan.

Baca Selengkapnya