Sidang perkara kokain sebanyak 500,40 gram itu dilangsungkan di Pengadilan Negeri Tangerang Kamis, (6/11) malam pukul 20.00 WIB. Persidangan yang tak lazim itu dilakukan pada malam hari dengan alasan masa tahanan para terdakwa hampir berakhir.
“Kami memaksa jaksa menggelar sidang malam, karena beberapa kali persidangan tertunda, sementara masa penahanan akan habis dalam waktu dekat," kata anggota Majelis Hakim Arthur Hangewa, Kamis.
Pada persidangan yang dipimpin Hakim Haryono itu, Jaksa Penuntut Umum Teuku Rahman dan A. Riyadi membacakan amar tuntutan secara bergantian kepada tiga terdakwa dalam persidangan secara terpisah pula.
Rahman menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengimpor narkotika golongan 1 yang didahului dengan permufakatan jahat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat 1a dan ayat 2a Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Selanjutnya Riyadi membacakan amar tuntutan dengan menyebutkan modus yang dilakukan terdakwa dengan cara; "Terdakwa dengan sengaja membawa kokain ke Indonesia dengan menyelipkan ke dalam pakaian dalam dan kemaluan wanita dengan menggunakan kondom," ujar A. Riyadi.
Jaksa Riyadi menyebutkan kokain yang diselundupkan itu dikemas dalam tiga bungkus berisi 300,20 garam; 100,10 gram; 100, 10 gram. "Kalau barang itu lolos, Thitirat dijanjikan upah 50.000 Bath (setara Rp 15,8 juta).
Mendengar tuntutan hukuman mati, Thitirat, perempuan asal Negeri Gajah itu langsung menangis histeris dan jatuh tak sadaran diri.
Kuasa hukum tiga terdakwa, Husen Tuhuteru, berjanii akan membacakan pledoi (pembelaan) pada persidangan Senin (10/11) pekan depan.
Berdasarkan catatan Tempo, peran Michael dan John Patrick adalah pemilik kokain. Keduanya mengutus Thitirat sebagai kurir untuk membawa kokain ke Indonesia.
Namun Tithirat keburu ditangkap oleh petugas Bea Cukai di Terminal II D Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 20 Februari 2008 ketika baru turun dari pesawat. Sedangkan dua kawannya menyusul ditangkap kemudian.
Ayu Cipta