Meloloskan Penumpang India dari Karantina, 11 Orang Jadi Tersangka
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Endri Kurniawati
Rabu, 28 April 2021 17:28 WIB
Jakarta - Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meloloskan penumpang pesawat asal India dari kewajiban karantina di Bandara Soekarno-Hatta. "Para tersangka terdiri dari warga negara India dan warga negara Indonesia," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 28 April 2021.
Lima tersangka adalah warga India yang menjadi penumpang penerbangan Charter Air Asia QZ 988 Chenai India - Soekarno-Hatta pada 21 April 2021 yang tak menjalani karantina, yaitu SR, CM, KM, PN dan PS.
Dua tersangka adalah warga negara India yang membantu penumpang Air Asia itu agar terbebas dari karantina, yaitu MS dan SRO. Empat tersangka lainnya adalah warga Indonesia yang membantu penumpang dari India agar tidak dikarantina. Mereka adalah ZR, AS, R dan M.
Kasus ini bermula saat penerbangan Charter Air Asia QZ 988 dari Chenai, India tiba di Indonesia pada 21 April 2021. Pesawat membawa total 132 orang.
"Setelah ditelusuri, terdapat delapan penumpang tidak menjalani karantina," ujar Yusri. Mereka adalah tujuh orang WNA India dan satu WNI.
Yusri mengatakan kasus satu WNI yang menjadi penumpang pesawat dari India dan tidak menjalani karantina masih diproses di Polda Metro Jaya. Sedangkan dua WNA India yang jadi penumpang pesawat dan belum jadi tersangka masih dalam pencarian polisi.
"WNA India yang penumpang pesawat lalu menjadi tersangka sekarang sedang menjalani proses karantina di Hotel Holiday Inn, Gajah Mada, Jakarta Barat," kata Yusri.
Yusri mengatakan para tersangka dalam penyelundupan warga India ini tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah satu tahun. Mereka dijerat dengan Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.
Baca: Polres Bandara Soekarno-Hatta Tangkap 5 Warga India yang Menghindari Karantina