21 Orang Simpatisan Rizieq Shihab Ditangkap: Menginap di PN Jaktim Sejak Semalam
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Dwi Arjanto
Kamis, 27 Mei 2021 11:59 WIB
Jakarta - Polisi menangkap 21 orang diduga simpatisan Rizieq Shihab menjelang sidang vonis kasus kerumunan.
Mereka ditangkap karena datang ke Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur sejak kemarin malam sekitar pukul 21.30.
"15 orang di antaranya masih berusia di bawah 17 tahun," Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Erwin Kurniawan saat dikonfirmasi, Kamis, 27 Mei 2021.
Erwin mengatakan 6 orang lainnya yang ditangkap sudah masuk kategori dewasa. Menurut Erwin, orang-orang itu datang ke pengadilan dengan alasan ingin pengajian.
"Kita lakukan swab antigen terhadap mereka. Kita khawatirkan di tengah pandemi ini ada penyebaran Covid-19," kata Erwin.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan membacakan vonis untuk Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan pada Kamis ini. Rizieq Shihab akan mendengar putusan hakim dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat.
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, jaksa menuntut Rizieq Shihab dihukum 2 tahun penjara. Sementara dalam kasus kerumunan di Megamendung, eks pimpinan Front Pembela Islam atau FPI itu dituntut 10 bulan penjara.
Saat sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Rizieq Shihab meminta hakim memutus bebas murni. Dia minta dibebaskan dari segala tuntutan, dari penjara tanpa syarat, serta meminta dikembalikan nama naik dan martabatnya.
Baca juga : Jejak Panjang Sidang Kerumunan Rizieq Shihab Sebelum Vonis Dijatuhkan
M YUSUF MANURUNG