Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jejak Panjang Sidang Kerumunan Rizieq Shihab Sebelum Vonis Dijatuhkan

image-gnews
Rizieq Shihab saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada Senin, 12 April 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Rizieq Shihab saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada Senin, 12 April 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

Jakarta -  Rizieq Shihab akan menjalani sidang putusan kasus pelanggaran protokol kesehatan, Kamis, 27 Mei 2021.

Dugaan pelanggaran protokol kesehatan itu terjadi di dua lokasi yakni Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Dalam kasus kerumunan itu yakni saat acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan dan acara peletakan batu pertama Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural di Megamendung, Bogor, November 2020.

Sebelumnya, Rizieq telah membacakan pembelaan diri pada sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 20 Mei lalu.

Berikut beberapa fakta perjalanan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat Rizieq:

Ditetapkan Tersangka

Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya kasus pelanggaran protokol kesehatan atau karantina kesehatan di Petamburan pada 10 Desember 2020. Seminggu kemudian, Habib Rizieq juga ditetapkan menjadi tersangka kasus serupa di Megamendung, Bogor.

Polisi kemudian menahan eks pimpinan FPI itu pada 12 Desember 2020 usai memeriksa intensif selama 13 jam. Selain Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Maman Suryadi, Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis, dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).

Sidang Perdana

Sidang perdana kasus pelanggaran karantina kesehatan di gelar 16 Maret 2021 di PN Jakarta Timur dengan perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim. Sidang yang seharusnya dilaksanakan secara daring, akhirnya ditunda akibat kendala sistem suara dan gambar yang kurang jelas.

Pada pelaksanaan sidang selanjutnya yang digelar 19 Maret 2021, Rizieq mengaku 
keberatan dengan pelaksanaan sidang secara virtual lantaran banyak hambatan yang bisa merugikan dirinya.

Tuntutan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum menuntut Rizieq Shihab atas kasus pelanggaran karantina kesehatan di Megamendung selama 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Dalam tuntutan itu, JPU menjelaskan, pihaknya mempertimbangkan prilaku Rizieq yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Jaksa juga menilai Rizieq tidak menjaga sopan santun dan terkesan memberikan keterangan berbelit belit dalam persidangan. Sementara itu, untuk kasus di Petamburan, Rizieq dituntut 2 tahun penjara.

Keterangan Saksi Ahli

Pada sidang 29 April, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Hariadi Wibisono dan epidemiolog dari Fakultas Kedokteran (FK) Universtas Padjadjaran Panji Fortuna dihadirkan sebagai saksi ahli. Keduanya menjelaskan bahwa setiap kerumunan berisiko meningkatkan penularan covid-19, meski kumpul-kumpul tersebut dalam rangka acara tertentu.

Ahli hukum pidana Agus Surono yang juga dihadirkan sebagai saksi ahli menilai ada unsur kesengajaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan. 

Pledoi Rizieq

Dalam Pledoinya, Rizieq menyeret nama Presiden Joko Widodo, Artis Raffi Ahmad, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, hingga Habib Luthfi Yahya. Ia membandingkan perkara yang menjerat dirinya dengan kasus yang sama yang dilakukan kedua nama teraebut tetapi tidak ditindak pidana oleh kepolisian.

Rizieq juga membantah telah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun di Megamendung, serta tidak pernah menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Rizieq membaca pledoinya sambil menangis.

Replik JPU

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan terdakwa Rizieq Shihab atas tuntutannya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di kerumunan Megamendung dan Petamburan. Jaksa juga meminta hakim mengabulkan tuntutan pidana yang sudah dijatuhkan. 

Berharap Hakim Objektif

Jelang sidang putusan perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan, anggota kuasa hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur bersikap objektif dan tidak terpwngaruh hal-hal politik dalam memutuskan perkara ini. 

Baca juga : Sebut Pleidoi Rizieq Shihab Hanya Curhat dan Unek-unek, Jaksa: Kami Maklum

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

1 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Cegah Krisis Pangan ala Gang 8 Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur

2 hari lalu

Suasana Gang 8, Jalan Nusa Indah IV, RT8/RW4 Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin, 22 April 2024. Tersedia 32 item pencegah krisis planet di lokasi ini, mulai dari kolam gizi warga, tanaman produktif hingga akuaponik. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Cegah Krisis Pangan ala Gang 8 Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur

Inisiatif lokal untuk mitigasi krisis pangan lahir di jalan gang di Kelurahan Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur. Berbekal dana operasional RT.


Dugaan Infeksi Cacar Monyet di Jayapura, Epidemiolog: Lesi Bisa ke Alat Kelamin

7 hari lalu

Cacar monyet. WHO
Dugaan Infeksi Cacar Monyet di Jayapura, Epidemiolog: Lesi Bisa ke Alat Kelamin

Cacar monyet atau Mpox bukanlah penyakit yang berasal dari Indonesia.


Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

7 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

8 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.


Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

8 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

9 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Kali Ciliwung Meluap, Banjir Rendam 18 RT di Jakarta Timur

11 hari lalu

Dua warga tengah melintas di permukiman yang terendam banjir di Kebon Pala, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis, 30 November 2023. Foto: ANTARA/Syaiful Hakim
Kali Ciliwung Meluap, Banjir Rendam 18 RT di Jakarta Timur

267 petugas penanggulangan bencana atau tim reaksi cepat (TRC) disiagakan di seluruh wilayah rawan banjir di Jakarta.


Libur Lebaran di Jakarta? TMII Sajikan Jelajah Festival Pulang Kampung

15 hari lalu

Sejumlah pengunjung menyaksikan pertunjukan air mancur menari dan atraksi formasi drone di danau Archipelago, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Minggu, 18 Februari 2024. Pengelola TMII menyuguhkan pertunjukan air mancur menari dan atraksi formasi drone setiap hari untuk menghibur pengunjung yang berlibur. ANTARA /Erlangga Bregas Prakoso
Libur Lebaran di Jakarta? TMII Sajikan Jelajah Festival Pulang Kampung

Direktur Utama TMII Claudia Ingkiriwang menuturkan festival ini ditujukan bagi warga yang ingin menikmati libur Lebaran tetapi tidak dapat mudik.


Hari Pertama Lebaran 2024: Sudin Damkar Jaktim Evakuasi Cincin hingga Anting Nyangkut

15 hari lalu

Ilustrasi damkar evakuasi cincin yang tersangkut. Instagram/Damkarjakut
Hari Pertama Lebaran 2024: Sudin Damkar Jaktim Evakuasi Cincin hingga Anting Nyangkut

Personel Damkar dikerahkan untuk mengevakuasi setelah korban tak bisa melepas cincin yang dipakainya saat salat Id.