Rizieq Shihab Ngaku Tak Tahu Positif Covid-19, Jaksa Sebut Kekeh Berbohong

Senin, 14 Juni 2021 15:52 WIB

Penjagaan kepolisian saat berlangsungnya sidang lanjutan Muhammad Rizieq Shihab terkait perkara kasus tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 10 Juni 2021. Pledoi atau nota pembelaan ini dibacakan sendiri oleh Rizieq. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Jakarta - Jaksa penuntut umum menuding Rizieq Shihab berbohong atas pernyataan yang menyebut dirinya belum mengetahui terpapar Covid-19 saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor pada Jumat, 27 November 2020.

Pernyataan itu tertuang dalam pleidoi yang Rizieq bacakan pada Kamis lalu.

"Sungguh disayangkan terdakwa masih kekeh dengan kebohongan, menyatakan dirinya tak mengetahui kondisi kesehatannya karena tidak ada dokter atau perawat yang menyampaikan kondisinya terpapar Covid-19," ujar Jaksa Nanang Gunayarto di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur, Senin, 14 Juni 2021.

Nanang menjelaskan, Rizieq Shihab menjalani perawatan di RS Ummi setelah hasil rapid test Covid-19 menyatakan dirinya reaktif. Saat menjalani perawatan di rumah sakit itu, para perawat juga mengenakan baju APD lengkap.

"Jadi bagaimana mungkin dia tidak mengetahui bahwa dirinya terpapar Covid-19. Sungguh logika yang tidak diterima," ujar Nanang.

Sebelumnya Rizieq menyatakan alasannya meninggalkan Rumah Sakit Ummi Kota Bogor pada hari Sabtu, 28 November 2020 karena sudah merasa sehat. Ia sebelumnya sempat menjalani perawatan di rumah sakit itu karena kondisi kesehatannya menurun pasca pulang dari Arab Saudi.

Advertising
Advertising

Saat pergi, Rizieq mengaku tak tahu hasil tes PCR-nya karena baru akan diumumkan pada hari Senin. Sehingga, dia mengklaim tak berbohong soal kondisinya saat itu yang belum dinyatakan positif Covid-19.

Ketidaktahuan itu juga yang mendorong Rizieq bersama menantunya Hanif Alatas membuat video mengenai kondisinya yang sudah sehat dan diunggah ke YouTube. Belakangan, video itu menjadi salah satu bukti JPU atas tudingan penyebaran berita bohong terhadap Rizieq dan Hanif.

Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum untuk kasus dugaan tes swab palsu RS Ummi Bogor.

Dalam tuntutannya, jaksa menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana menyebarkan berita bohong

Baca juga : Rizieq Shihab Sebut BG dan Tito, Jaksa: Terdakwa Cari Panggung

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

4 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

4 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

18 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

18 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

19 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

19 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan proses pemilu harus berjalan sesuai dengan amanah konstitusi serta jujur dan adil.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

14 Februari 2024

Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

Prabowo-Gibran unggul di TPS Petamburan tempat Rizieq Shihab mencoblos.

Baca Selengkapnya

Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

14 Februari 2024

Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas menyatakan dukungannya kepada calon pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Cak Imin di TPS.

Baca Selengkapnya