TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum disingkat JPU menyebutkan pleidoi atau pembelaan Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum atas perkara tes swab RS Ummi Bogor hanya berisi keluh kesah.
Melalui replik yang dibacakan di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, JPU mengatakan tuntutan enam tahun penjara yang diberikan kepada Rizieq untuk kasus tes swab RS UMMI Bogor sudah berdasarkan fakta.
"Terlalu banyak menyampaikan keluh kesah yang hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan," kata jaksa Nanang Gunayarto di PN Jakarta Timur, Senin, 14 Juni 2021.
JPU juga menilai pleidoi yang disampaikan Rizieq Shihab berisi tudingan-tudingan yang diarahkan kepada sejumlah pihak yang tak ada kaitannya dengan perkaranya.
Di antaranya nama yang disinggung okeh Rizieq Shihab dalam pleidoinya adalah perkara yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga tudingan keterlibatan Diaz Hendropriyono dalam kasus penembakan enam laskar FPI.
"Mengaitkan orang lain dalam pembelaan yang tidak ada hubungannya sama sekali. Di antaranya perkara Ahok, juga menghubungkan dengan Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar, selain daripada itu, menghubungkan dengan Diaz Hendropriyono yang kesemuanya tidak ada nyambungnya," ujar jaksa.
Rizieq Shihab menjalani sidang dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkara tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sebelumnya, pada Kamis pekan lalu, Rizieq Shihab membacakan pleidoi atau pembelaan dari pihak terdakwa dan kuasa hukum.
Rizieq Shihab dalam pleidoinya membandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor dengan perkara korupsi yang dilakukan Djoko Tjandra.
"Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki masing-masing dituntut empat tahun penjara. Sedangkan Irjen Napoleon lebih ringan hanya tiga tahun, dan Brigjen Prasetyo dua setengah tahun," kata Rizieq Shihab.
Baca juga : Rizieq Shihab Sebut Nama BG dan Tito, Jaksa: Terdakwa Cari Panggung
ANTARA