Polisi Limpahkan Kasus Prostitusi Online Cynthiara Alona ke Kejaksaan
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Dwi Arjanto
Kamis, 15 Juli 2021 10:12 WIB
Jakarta - Berkas kasus prostitusi online yang menjerat model Cynthiara Alona telah dinyatakan lengkap atau P21.
Berbarengan dengan itu, penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan Alona ke Kejaksaan Tinggi.
"Kami telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Rabu kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Juli 2021.
Selain Cynthiara Alona, dalam pelimpahan ini polisi juga turut menyerahkan tiga tersangka yang terlibat kasuas prostitusi itu. Mereka antara lain pemilik hotel, Abdul Aziz selaku adik Alona, dan salah satu pengelola hotel milik Alona, Deyka Alviandi.
Yusri menjelaskan, sebelum dilakukan pelimpahan tahap II, para tersangka sudah terlebih dahulu melalui pengecekan kesehatan.
Selanjutnya: Untuk pemeriksaan kesehatan...
<!--more-->
"Untuk pemeriksaan kesehatan dan swab tersangka dengan hasil negatif Covid-19," kata Yusri.
Sebelumnya pada Selasa, 16 Maret 2021, Polda Metro Jaya mengungkap praktik prostitusi anak yang melibatkan artis Cynthiara Alona alias CA pemilik Hotel Alona.
Dalam kasus ini, Cynthiara ditetapkan sebagai tersangka karena menyediakan hotel dan melakukan pembiaran praktik cabul itu. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 15 anak korban prostitusi di hotel itu.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah juga telah memerintahkan penutupan hotel milik Cynthiara Alona yang berada di Kreo Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
"Ada pelanggaran Perda nomor 8 tahun 2015 Pemerintah Kota Tangerang tentang larangan prostitusi," kata Arief ihwal kasus prostitusi online tersebut.
Baca juga : Top 3 Metro: Simak 100 Titik Penyekatan Baru PPKM Darurat, RT Zona Merah Depok
M JULNIS FIRMANSYAH