Jakarta - Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang mendukung polisi menghukum dengan berat pelaku prostitusi online yang melibatkan artis Chyntiara Alona.
Ketua Jarnas TPPO Rahayu Saraswati Djojohadikusumo berharap polisi dapat mengungkap lebih banyak lagi kasus yang masuk kategori perdagangan orang itu.
"Banyak korban masih berusia anak, maka kepolisian wajib untuk memberikan pasal tambahan yang memberatkan, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang mengenai adanya pemberatan hukuman bagi orang yang melakukan tindakan perdagangan orang terhadap anak," kata Rahayu melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 23 Maret 2021.
Rahayu mendukung polisi memproses kasus ini dengan baik dan tuntas sesuai dengan Undang-undang nomot 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan juga bisa ditambahkan dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Rahayu meminta kepada polisi untuk tidak menggunakan KUHP dalam memberikan hukuman bagi pelaku perdagangan orang. "Karena sudah ada undang-undang khusus untuk memberikan hukuman bagi pelaku perdagangan orang."
Baca juga : Polisi Buru Satu Muncikari di Prostitusi Anak Hotel Alona
Wakil Jarnas Anti TPPO Pascalis Saturnus berharap Polda Metro Jaya dapat bekerjasama dengan LPSK untuk dapat memberikan pemulihan atau rehabilitasi bagi korban dan memberikan pemenuhan hak-hak korban. "Khususnya hak untuk mendapatkan ganti rugi," ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa undang-undang TPPO juga telah mengatur pemberian sanksi bagi koorporasi yang ikut terlibat dalam masalah perdagangan orang. "Kepolisian harus mengusut mengenai hotel yang menjadi milik pelaku (Cynthiara Alona) dan mencabut izin operasi hotel tersebut."
IMAM HAMDI