Revisi Perda COVID-19 Ditargetkan Selesai 29 Juli 2021

Reporter

Antara

Kamis, 22 Juli 2021 22:41 WIB

Ilustrasi gedung DPRD DKI Jakarta. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - DPRD DKI Jakarta mentargetkan revisi Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19, selesai pada Kamis 29 Juli 2021. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan target itu diperkirakan berhasil karena setelah eksekutif menyampaikan maksud dan tujuan dari perubahan Perda Covid-19 itu, DPRD DKI melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Jakarta secepatnya akan melakukan pembahasan.

"Bapemperda DPRD DKI bersama eksekutif terkait akan segera mencermati dan menyampaikan hasilnya pada paripurna, Kamis 29 Juli 2020 pukul 10.00 WIB," ujarnya, Kamis, 22 Juli 2021.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan beberapa alasan perlunya dilakukan penyempurnaan payung hukum ini dalam rapat paripurna.

Riza mengatakan penyempurnaan dibutuhkan karena perda ini dinilai belum dapat membuat efek jera bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Hal ini terlihat dari meningkatnya data kasus terkonfirmasi positif dan bertambah signifikannya orang yang meninggal karena COVID-19 beberapa pekan terakhir.

Mengingat pandemi telah menyebabkan kondisi darurat yang telah berdampak besar pada aspek kesehatan masyarakat, sosial, ekonomi dan pelayanan, maka hal itu menjadi pertimbangan Pemerintah DKI untuk mengajukan usulan perubahan Perda COVID-19.

Riza juga menjelaskan ada tiga poin yang rencananya akan ditambahkan dalam usulan revisi Perda COVID-19 yakni kolaborasi penegak hukum dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyidikan, pemberian sanksi administratif sesuai standar operasional prosedur (SOP) oleh perangkat daerah, dan adanya sanksi pidana bagi pelanggar prokes yang diatur dengan ultimum remedium.

Pelanggar yang mengulangi kesalahan seperti tidak memakai masker akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 500 juta. Sedangkan bagi pelaku usaha yang mengulangi pelanggaran protokol kesehatan akan dijatuhi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

"Pemidanaan juga tidak hanya untuk memenjarakan pelaku, tetapi juga bertujuan untuk melindungi individu dari penularan COVID-19." Delik pidana dikonstruksikan untuk masyarakat yang melakukan pengulangan pelanggaran setelah yang bersangkutan sudah pernah mendapat sanksi administratif.

Riza berharap revisi Perda Covid-19 ini tidak menimbulkan kepanikan, namun justru dapat meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan di masyarakat sehingga angka positif penularan COVID-19 bisa menurun.

Baca: Revisi Perda Covid-19, Penyidik PNS dan Satpol PP Bakal Jadi seperti Polisi

Berita terkait

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

4 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

4 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

4 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

6 hari lalu

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

7 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

12 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

19 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

29 hari lalu

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

Persiapan Jakarta sebagai Kota Aglomerasi setelah disahkannya UU DKJ.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

40 hari lalu

Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

Penanganan banjir Pemprov DKI Jakarta menuai kritik karena dinilai tidak fokus dan tak kunjung terealisasi.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

46 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan tiga Raperda menjadi Perda

Baca Selengkapnya