DPRD DKI Minta Pemerintah Beri Data Pelanggar Protokol Kesehatan Berulang
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 23 Juli 2021 20:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan meminta pemerintah DKI membeberkan data soal masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Lebih spesifik, Judistira ingin mengetahui data ihwal warga yang mengulangi kesalahan tidak memakai masker.
"Berapa jumlah pelanggaran khususnya individu tidak memakai masker yang berulang, sehingga DKI merasa perlu untuk dimasukkan ataupun dilakukan revisi Perda (peraturan daerah)," kata dia dalam rapat Bapemperda DPRD secara daring, Jumat, 23 Juli 2021.
Hari ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD DKI kembali menggelar rapat pembahasan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Seluruh fraksi DPRD yang hadir sepakat meminta pemerintah DKI menyajikan data soal pelayanan apa yang sudah dilakukan eksekutif sebagai bagian dari implementasi Perda 2/2020.
Karena itu, rapat pembahasan revisi Perda Covid-19 ini ditunda hingga pemerintah DKI memberikan data yang diminta dewan. Fraksi yang hadir dan sepakat rapat ditunda adalah PDIP, PSI, Gerindra, Golkar, dan PKS.
Fraksi ini juga yang menolak adanya revisi Perda 2/2020, karena rencana penambahan sanksi pidana dirasa meresahkan masyarakat. Selain itu, kewenangan Satpol PP sebagai penyidik tak perlu diatur dalam perda lantaran sudah ada di Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Fraksi Gerindra menyayangkan usulan revisi Perda tersebut, apalagi mengenai kewenangan Satpol PP sebagai penyidik. Sekretaris Fraksi Gerindra Purwanto juga mempertanyakan alasan DKI mengusulkan revisi Perda. Dia meminta data-data yang mendesak Perda 2/2020 harus direvisi.
"Saya minta urgensinya disampaikan secara angka," ucap dia dalam rapat yang sama.
Pemerintah DKI mengusulkan revisi Perda 2/2020 mengingat jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 dan kematian pasien meningkat. Perda Covid-19 yang berlaku saat ini juga dinilai tak membuat masyarakat jera.
Dalam draf revisi perda termaktub dua pasal baru. Dua pasal itu mengatur kewenangan penyidikan untuk PNS dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta sanksi pidana bagi pelanggar yang mengulang kesalahan. DPRD DKI tengah membahas usulan revisi tersebut.
Baca juga: DPRD DKI Tunda Rapat Pembahasan Revisi Perda Covid-19