Pemborosan Beli Masker N95 dan Rapid Test Rp 6,9 M, DPRD DKI: Harus Dikembalikan
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Dwi Arjanto
Kamis, 5 Agustus 2021 21:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menyatakan penyedia barang harus mengembalikan selisih harga pengadaan rapid test dan masker N95.
Menurut dia, Pemprov DKI seharusnya memilih harga termurah.
"Selisihnya harus dikembalikan. Kalau ada pembandingnya, misalnya (barang) dalam posisi yang sama, ya ambil harga termurah," kata dia saat dihubungi, Kamis, 5 Agustus 2021.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta menemukan adanya pemborosan pengadaan rapid test dan masker N95 oleh pemerintah DKI pada 2020.
Pembelian rapid test boros mencapai Rp 1,19 miliar dan masker N95 senilai Rp 5,8 miliar. Pengadaan dua barang ini menggunakan dana belanja tak terduga (BTT) oleh Dinas Kesehatan DKI.
Taufik berujar, Fraksi Gerindra DPRD DKI telah mempertanyakan pemborosan tersebut. Jawaban pemerintah DKI bahwa eksekutif telah menjalankan rekomendasi BPK.
BPK DKI hanya merekomendasikan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk memerintahkan kepala dinas kesehatan menginstruksikan pejabat pembuat komitmen (PPK) supaya lebih cermat meneliti data-data pengadaan barang.
"Kalau dianggap kemahalan harus dikembalikan," ujar penasehat Fraksi Gerindra DPRD DKI ini.
Baca juga : Tolak RPJMD Direvisi, PSI DPRD DKI: Hanya Buat Kepentingan Politik Anies