4 Nama Terjerat Hukum Pekan Ini: Dinar Candy, David Noah, NEO Derry, Jerinx SID
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Dwi Arjanto
Sabtu, 7 Agustus 2021 19:44 WIB
Jakarta - Pekan pertama bulan Agustus 2021 diwarnai dengan pemberitaan para pesohor yang terjerat hukum dari DJ Dinar Candy, rapper NEO Indra Derryano alias Derry, David Kurnia Albert alias David NOAH, serta drummer Jerinx SID.
Berikut adalah kasus-kasunya.
1. Dinar Candy
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka kasus pornografi. Ia menjadi tersangka setelah melakukan aksi protes perpanjangan PPKM Level 4 di Jalan Lebak Bulus, Jakarta Selatan dengan menggunakan bikini. Akisnya itu diunggah ke media sosial.
"Dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Azis Andriansyah, Kamis, 5 Agustus lalu.
Aziz mengatakan Dinar terancam hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda sebesar Rp 5 miliar. Aziz berujar penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa beberapa saksi, termasuk saksi ahli.
"Ada saksi di TKP tidak hanya dari pihak saudari DC. Kemudian ada keterangan ahli baik, itu di ahli di bidang kesusilan kemudian budaya dan sebagainya," ujar Azis.
2. Rapper NEO, Derry
Polres Metro Jakarta Selatan juga menangkap rapper dari grup NEO, Derry karena diduga terlibat jual beli ganja. Dia diringkus setelah polisi menangkap seorang pengedar ganja berinisial RS di kawasan Jakarta Pusat.
Selanjutnya:
<!--more-->
"Dari yang bersangkutan kami menyita barang bukti berupa ganja seberat 16,2 gram," ujar Kamisaris Besar Azis saat dikonfirmasi, Jumat, 6 Agustus 2021.
Aziz mengatakan Derry menjual ganja kepada tersangka lain berinisial HB. Menurut Azis, Derry mengaku telah mengonsumsi ganja sejak SMP. Atas perbuatannya, Derry dijerat dengan Pasal 114, Pasal 111 ayat 1, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
3. David NOAH
Personel grub NOAH, David dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus penipuan senilai Rp 1,15 miliar. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, David menjaminkan dua lembar cek tunai saat meminjam uang kepada Lina Yunita.
"Pelapor kasih waktu 3-6 bulan untuk kembalikan pinjaman, tapi dia ingkar janji tidak mengembalikan sehingga pelapor melaporkan ke Polda Metro," ujar Yusri, Jumat, 6 Agustus 2021.
Yusri berujar cek tunai yang dijaminkan oleh David nilainya sama dengan jumlah uang yang dipinjam. David disebut meminjam uang untuk bisnis industri galangan kapal.
Kuasa hukum Lina Yunita, Devi Waluyo mengungkapkan kasus ini berawal dari pertemuan antara kliennya dengan David pada tahun 2019. David mengaku sebagai komisaris di perusahaan galangan kapal dan sedang menangani proyek yang kekurangan dana sebesar Rp 1,15 miliar.
"Saat itu David lagi cari dana talangan untuk biayai proyek di perusahaannya. Dia juga memperlihatkan bahwa dia direksi di situ," kata Devi.
Merasa yakin dengan David Noah, Lina kemudian meminjamkan uang Rp 1,15 miliar. Keyboardis Noah itu berjanji akan mengembalikan dana tersebut bersama keuntungannya dalam kurun waktu enam bulan tapi tidak ditepati.
Selanjutnya: Lina melalui kuasa hukumnya melaporkan David Noah...
<!--more-->
Lina melalui kuasa hukumnya melaporkan David ke Polda Metro Jaya lada Kamis kemarin. Laporan itu diterima petugas dengan Nomor: LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 5 Agustus 2021. Selain David, Lina juga melaporkan satu orang lainnya bernama Yudhi Sulistyono. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
4. Jerinx SID
Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik yang dilakukannya terhadap selebgram Adam Deni.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu, 7 Agustus 2021.
Yusri mengatakan Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara yang dilakukan Jumat kemarin.
Setelah ini, penyidik menjadwalkan pemanggilan ke penabuh drum band Superman Is Dead itu sebagai tersangka. "Rencananya dipanggil hari Senin."
Jerinx dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Unang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Jerinx mengancam Adam melalui sambungan telepon.
Kasus ini bermula saat Jerinx menuding sejumlah selebriti telah di-endorse oleh Covid-19. Melalui Instagram, Adam Deni meminta Jerinx SID untuk menunjukkan data dan bukti atas tudingan itu. Jerinx lantas menghubungi Adam dan diduga melakukan pengancaman.
Demikianlah Jerinx SID menjadi salah satu pesohor yang terjerat hukum pekan ini selain Dinar Candy. Keduanya berstatus tersangka.
M YUSUF MANURUNG | JULNIS FIRMANSYAH
Baca juga : Jerinx SID Dipanggil Polda Metro Jaya, Adam Deni: Jangan Batal Lagi ke Jakarta