Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagai tersangka pengancaman melalui media elektronik terhadap selebgram Adam Deni pada Senin, 9 Agustus 2021. "Dipanggil di Polda Metro Jaya, rencananya dipanggil hari Senin," kata Kepala Bidang Humas Polda Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu, 7 Agustus 2021.
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka melalui hasil gelar perkara oleh penyidik pada Jumat kemarin. Personel grup band Superman Is Dead atau SID itu sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi di Bali.
Pemeriksaan di Bali dilakukan karena Jerinx tidak bisa berangkat ke Jakarta. Saat itu, ia berasalan sakit dan belum divaksin Covid-19. Sedangkan sertifikat vaksin adalah salah satu syarat penerbangan.
Jerinx dilaporkan Adam Deni pada Sabtu, 10 Juli 2021. Jerinx SID disangka melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Jerinx disangka mengancam Adam Deni melalui telepon. Salah satu bentuk dugaan pengancaman itu adalah kalimat 'Saya Injak Kepala Kau di Trotoar'.
Kasus ini bermula saat Jerinx menuding sejumlah selebriti telah di-endorse mengaku menderita Covid-19. Melalui Instagram, Adam Deni meminta Jerinx menunjukkan data dan bukti atas tudingan itu. Jerinx menghubungi Adam.
Baca: Jerinx SID Tersangka Pengancaman terhadap Selebgram Adam Deni