Jakarta - Selebgram Adam Deni berharap I Gede Ari Astina alias Jerinx SID bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya setelah statusnya kini ditetapkan tersangka. Sebelumnya, Jerinx sempat batal ke Jakarta ketika akan diperiksa sebagai saksi terlapor.
"Semoga tidak memberikan alasan yang tidak jelas seperti panggilan ketika undangan klarifikasi," kata Adam Deni melalui pesan suara, Sabtu, 7 Agustus 2021.
"Berhubung statusnya sudah tersangka akan ada panggilan kedua dan kemungkinan akan ada penjemputan paksa jika yang bersangkutan tidak juga hadir dan mengabaikan panggilan pihak kepolisian," Adam melanjutkan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus hari ini mengumukan bahwa Jerinx telah menajadi tersangka kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik. Selanjutnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jerinx pada Senin, 9 Agustus 2021.
"Dipanggil ke Polda Metro Jaya," kata Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu, 7 Agustus 2021.
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka melalui hasil gelar perkara oleh penyidik pada Jumat kemarin, 6 Agustus 2021.
Personel grup band Superman Is Dead atau SID itu sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi di Bali Pemeriksaan di Bali dilakukan karena Jerinx tidak bisa berangkat ke Jakarta. Saat itu, ia berasalan sakit dan belum divaksin Covid-19. Sementara sertifikat vaksin adalah salah satu syarat penerbangan.
Jerinx dilaporkan oleh Adam Deni pada Sabtu, 10 Juli 2021. Jerinx diduga melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Jerinx SID diduga mengancam Adam Deni melalui sambungan telepon. Salah satu bentuk dugaan pengancaman itu adalah kalimat 'Saya Injak Kepala Kau di Trotoar'.
Baca juga : Kasus Jerinx SID Vs Adam Deni, Giliran Polisi Butuh Keterangan Ahli Bahasa
M YUSUF MANURUNG