Kisruh Markaz Syariah Rizieq Shihab, Kemenag Bogor: Belum Terima Permohonan Izin
Reporter
Mahfuzulloh Al Murtadho
Editor
Dwi Arjanto
Sabtu, 7 Agustus 2021 21:39 WIB
TEMPO.CO, Bogor - Kepala Kantor Agama Perwakilan Kabupaten Bogor, Abbas Resmana membenarkan sudah dipanggil dan diperiksa oleh Direktorat Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Tipidter Bareskrim) Mabes Polri dalam sengkarut Yayasan Markaz Syariah yang didirikan Rizieq Shihab, dengan PTPN VIII.
“Kami dimintai keterangan perihal administrasi, perizinan dan pengelolaan yayasan Markaz Syariah yang mendirikan pondok pesantren Agro Kultural di Megamendung. Kami kata kan, sejauh ini kami belum menerima permohonan ijin nya,” kata Abbas dikonfirmasi Tempo, Jumat malam 6 Agustus 2021.
Abbas menegaskan pihaknya hanya dimintai keterangan sebatas administrasi pondok pesantren saja.
Artinya dalam sengkarut lahan yang dijadikan pondok pesantren oleh Yayasan Markaz Syariah, Abbas menyebut pihaknya tidak tahu menahu dan tidak atau bukan kapasitasnya menjawab hal itu.
Perihal perizinan pondok pesantren Markaz Syariah FPI, pendirinya Rizieq Shihab sempat membahasnya di pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam persidangan kasus kerumunan Megamendung.
Selanjutnya: Dalam persidangan tersebut, Rizieq Shihab bertanya...
<!--more-->
Dalam persidangan tersebut, Rizieq bertanya kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Kabupaten Bogor Sihabuddin yang menyebut Ponpesnya tidak berizin.
Dalam persidangan tersebut, Rizieq menyebut Markaz Syariah bukan tidak sama sekali memproses perihal ijin mendirikan pesantren Agrokultural di Megamendung.
Namun, Rizieq menuding bahwa Kemenag Kabupaten Bogor justru tidak pernah melakukan penyuluhan soal pendaftaran pesantren ke yayasan Markaz Syariah.
“Memang penyuluhan pendaftaran pesantren belum ada dilakukan oleh Kemenag, jadi bukan Markaz Syariah yang menolak untuk melakukan pendaftaran,” kata Rizieq, Senin 26 April 2021.
Sihabuddin pun mengakui bahwa pihaknya memang belum pernah berkunjung dan melakukan penyuluhan ke Pondok Pesantren Markaz Syariah, termasuk mengirim petugas Kemenag lainnya melakukan penyuluhan ke Ponpes yang terletak di Desa Kuta, Megamendung itu.
“Belum (melakukan penyuluhan ke Pesantren Rizieq),” jawab Sihabudin terhadap pertanyaan Rizieq Shihab.
Baca juga : Kasus Lahan Pesantren Rizieq Shihab di Megamendung, Eks Petinggi PTPN Diperiksa
M.A MURTADHO