TEMPO.CO, Bogor - Di lahan PTPN VIII di Megamendung, Kabupaten Bogor, banyak berdiri plang bahwa tanah itu dikuasai oleh pondok pesantren Agrokultural Markaz Syariah milik Rizieq Shihab. Namun kuasa hukum Markaz Syariah, Ichwan Tuankotta, membantah ponpes itu mendirikan plang tersebut.
"Tidak ada dan kami tidak pernah menyuruh untuk mendirikan plang di atas lahan, apalagi mengklaim lahan itu di bawah penguasaan kami. Ulah oknum itu yang berlindung atau menjual nama kami," kata Ichwan kepada Tempo, Jumat 2 Juli 2021.
Ichwan mengatakan telah memberikan arahan kepada pengelola pesantren milik Rizieq Shihab itu agar jangan mendirikan plang Markaz Syariah (MS) dan mencabut plang atas nama PTPN VIII.
"Sebab, saat ini kita masih berproses dalam penyelesaian perihal sengkarut lahan ini, jadi tolong jangan perkeruh suasana," ucap Ichwan.
Ichwan mengatakan saat ini Markaz Syariah FPI masih dalam penyelesaian sengketa lahan melalui jalur Restoratif Justice yang ditawarkan oleh kuasa hukum PTPN VIII. Jalur ini disebut berhasil menyelesaikan puluhan laporan sengketa lahan di Polda Jabar.
Selanjutnya kuasa hukum khawatir plang itu akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan