100 Titik Penyekatan PPKM Level 4 Dihapus, Polisi Tetap Wajibkan STRP
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 10 Agustus 2021 20:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat yang masuk ke Jakarta tetap wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP, meski 100 titik penyekatan telah dihapus saat perpanjangan PPKM Level 4.
"STRP ini tetap berlaku, karena kan STRP itu orangnya yang masuk," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Agustus 2021.
Sebelumnya, STRP diperlukan untuk menyaring masyarakat yang akan masuk ke Ibu Kota untuk membatasi mobilitas di Jakarta.
Pemegang STRP hanya masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal saja. Sebab hanya dua sektor pekerjaan itu yang diperbolehkan bekerja dari kantor, sementara yang lainnya diwajibkan bekerja dari rumah.
Adapun sebagai pengganti sistem penyekatan tersebut, polisi akan melaksanakan sistem ganjil genap kembali, pengendalian mobilitas kawasan dengan menggunakan sistem patroli, dan pengendalian mobilitas dengan rekayasa lalu lintas untuk tetap membatasi ruang gerak masyarakat.
"Pengendalian mobilitas dengan gage dilaksanakan pada delapan ruas jalan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo.
Selanjutnya 8 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap
<!--more-->
Adapun delapan ruas jalan itu, antara lain Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto. Adapun penetapan kembali ganjil genap ini didasarkan pada SK Kadishub Nomor 320 tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021.
"Pembatasan gage berlaku mulai pukul 06.00-20.00," ujar Sambodo.
Sedangkan untuk pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli, Sambodo mengatakan akan ada 20 kawasan yang dikendalikan selama 24 jam, yaitu sepanjang Sudirman Thamrin, Sabang, Bulungan, Asia Afrika, Lapangan Tembak sampai dengan Gerbang Pemuda, dan BKT.
Lalu ada pula Kota Tua, Kelapa Gading, Kemang, Kemayoran, Sunter, Jatinegara, Pintu 1 Taman Mini, PIK, Pasar Tanah Abang, Pasar Senen, sepanjang Jalan Raya Bogor, Mayjen Sutoyo mulai dari Cawang sampai PGC, Otista hingga Dewi Sartika, Warung Buncit, dan Ciledug Raya.
20 kawasan ini nantinya akan dikendalikan secara ketat dengan sistem patroli tiga pilar, yakni TNI, Polri dan Pemda. "Kalau ada kerumunan, kalau ada pelanggaran prokes, maka akan kami akan woro-woro," kata Sambodo.
Terakhir, polisi akan melakukan pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas untuk menggantikan penyekatan pada PPKM Level 4. Sistem ini dilaksanakan apabila terjadi kepadatan lalu lintas atau kerumunan masyarakat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran prokes. "Contoh, misalnya ketika terjadi penumpukan di Pasar Tanah Abang, terjadi kerumunan atau kepadatan, maka kami akan melaksanakan rekayasa lalin di sana," kata Sambodo.
Baca juga: Ganjil Genap PPKM Level 4 Mulai Besok, Polisi: Taksi Online Tetap Kena