PPKM Jawa Bali Masukkan Jakarta ke PPKM Level 3, Wagub: Bersyukur tapi Waspada
Reporter
Antara
Editor
Dwi Arjanto
Selasa, 24 Agustus 2021 07:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarakat di Jakarta tetap waspada, meski level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dari PPKM Jawa Bali untuk Jakarta turun dari 4 ke 3.
"Kita bersyukur Jakarta diputuskan oleh pemerintah pusat memasuki PPKM level tiga, karena kemarin level empat itu mempertimbangkan daerah penyangga yang masih belum turun. Sekarang kita turun, tapi jangan sampai ada peningkatan Covid-19 lagi," ucap Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin malam, 23 Agustus 2021.
Saat ini, lanjut Riza, dalam penerapan PPKM Level 3 ini terdapat beberapa aturan yang dilonggarkan di antaranya pelonggaran dalam mal, rumah ibadah, bahkan kapasitas di satu unit kegiatan bisa sampai 50 persen.
Diharapkan, kata Wagub DKI, perbaikan angka penyebaran Covid-19, jumlah kematian, angka kesembuhan, tingkat PCR ini bisa terjadi sepanjang tahun ini hingga bisa memutus mata rantai penyebaran pandemi berbahaya ini.
Selanjutnya: Kami minta semua masyarakat tetap di rumah…
<!--more-->
"Karenanya untuk menjaga itu, kami minta semua masyarakat tetap di rumah karena di rumah adalah tempat yang terbaik, laksanakanlah protokol kesehatan secara disiplin dan penuh tanggung jawab untuk PPKM Level 3 yang sudah diputuskan," ucapnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengumumkan penurunan tingkat PPKM Jawa Bali di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) menjadi level 3 mulai 24-30 Agustus 2021.
"Wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota dan kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi dalam video yang ditayangkan di kanal Youtube "Sekretariat Presiden" pada Senin malam.
Sebelumnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-25 Juli 2021, selanjutnya diberlakukan PPKM level 1-4 pada 26 Juli - 9 Agustus 2021. Wilayah Jabodebatek sejak 26 Juli hingga 16 Agustus 2021 masih berada di PPKM level 4.
"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," ungkap Presiden.
Alasan pemerintah, menurut Presiden Jokowi adalah sejak titik puncak kasus pada 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus menurun.
"Sekarang ini sudah turun sebesar 78 persen, angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibanding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," tambah Presiden ihwal pengumuman PPKM Jawa Bali itu.
Baca juga: PPKM Jakarta Turun ke Level 3, Wagub: Aturan Tak Banyak Berubah
#Jagajarak, #Pakaimasker, #Cucitangan
ANTARA