Wagub DKI Sebut Uji Coba Sekolah Tatap Muka Mulai Pekan Depan
Reporter
Adam Prireza
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 26 Agustus 2021 10:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemerintah Provinsi akan mulai menggelar uji coba sekolah tatap muka pada Senin, 30 Agustus 2021. Menurut Riza, akan ada 610 sekolah yang menguji coba pembelajaran tatap muka pekan depan.
"Yang sebelumnya sudah melakukan uji coba. Jadi kita teruskan seperti sebelumnya. Secara bertahap dibuka, Insya Allah bulan Januari sudah bisa semua," kata Wagub DKI di Balai Kota pada Rabu malam, 26 Agustus 2021. Uji coba Senin mendatang akan berlangsung selama sepekan.
Sejumlah sekolah yang akan menerapkan pembelajaran tatap muka itu sebagian besar telah mengikuti uji coba serupa sebelumnya. Rinciannya, 85 sekolah telah mengikuti uji coba terbatas pembelajaran campuran pada 7 April 2021, 138 sekolah telah mengikuti uji coba tahap 1 pembelajaran campuran pada 9 Juni 2021, dan 372 sekolah baru akan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka pekan depan.
Gubernur Anies Baswedan sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019. Dalam poin kedua keputusan itu, tertulis bahwa kegiatan belajar mengajar tatap muka secara terbatas dimungkinkan lantaran PPKM di Jakarta kini telah berstatus level 3.
<!--more-->
Kemungkinan belajar tatap muka secara terbatas didasari oleh Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Sekolah yang diperbolehkan melakukan tatap muka kapasitasnya dibatasi hingga 50 persen.
Pengecualian berlaku bagi SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB, di mana kapasitas maksimal dapat sebanyak 62 sampai dengan 100 persen. "Dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas," tertulis dalam Kepgub tersebut.
Adapun untuk tingkat PAUD, Kepgub Anies Baswedan itu mengatur jumlah siswa dibatasi hingga 33 persen dari kapasitas maksimal per kelas. Sama seperti sebelumnya, jarak duduk antara satu murid dengan yang lain diatur hingga 1,5 meter dengan maksimal 5 orang per kelas.
Namun Anies mengingatkan bahwa sekolah tatap muka ini perlu kehati-hatian. "Keselamatan adalah yang utama," ujar dia. Saat ini Dinas Pendidikan DKI tengah melakukan kajian untuk pembukaan sekolah tersebut.
Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Jakarta, Anies Baswedan: Keselamatan yang Utama
ADAM PRIREZA