Sejumlah pengunjung bermain wahana Discovery di Jungleland Adventure Theme Park, kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 29 Desember 2018. ANTARA
TEMPO.CO, Bogor -Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat baru membolehkan tiga tempat wisata di wilayahnya untuk beroperasi pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM.
"Sudah ada tiga (tempat wisata) yang keluar rekomendasinya, itu pun hanya wisata konservasinya yang dibolehkan buka, wahana lainnya belum boleh," ungkap Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor, Titi Sugiarti di Cibinong, Bogor, Rabu malam, 22 September 2021.
Tiga tempat wisata konservasi wisata dan tumbuhan tersebut yaitu Taman Safari Indonesia (TSI) di Cisarua, Taman Buah Mekarsari di Cileungsi, dan Jungle Land di Babakan Madang.
Selanjutnya: Namun, Pemerintah Kabupaten Bogor menetapkan… <!--more-->
Namun, Pemkab Bogor menetapkan sejumlah persyaratan selama PPKM, yakni menerima pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, tutup pukul 17.00 WIB, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Sejumlah aturan mengenai operasional wisata konservasi hewan dan tumbuhan tersebut tercantum dalam Keputusan Bupati Bogor nomor 443/424/Kpts/Per-UU/2021 tentang perpanjangan keempat PPKM Level 3, berlaku pada 21 September-4 Oktober 2021.
Kepbup tersebut juga mengatur bahwa wisata alam, desa wisata beserta fasilitas penunjangnya ditutup sementara. Kemudian wahana permainan dalam ruangan dan luar ruangan pun ditutup sementara.
Kemudian, Kabupaten Bogor juga menetapkan tempat penginapan diperbolehkan buka dengan syarat menerima pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat, dan menerapkan protokol kesehatan dengan menunjukkan antigen negatif hasil pemeriksaan paling lama H-1.