Warga antre saat mengurus perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Rabu, 10 Juni 2020. Diaktifkannya kembali layanan SIM keliling bertujuan untuk mengurangi kepadatan yang terjadi di kantor Samsat Jakarta Timur. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
JAKARTA -Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, temuan penyebab kecelakaan bus Transjakarta pada 25 Oktober lalu bisa menjadi bahan pertimbangan dan evaluasi tentang sopir yang sehari-hari memegang SIM B II Umum.
Hasil penyelidikan Polda Metro Jaya mengungkap sopir bus Transjakarta mengalami serangan epilepsi saat kecelakaan terjadi.
Wagub DKI itu mengatakan kecelakaan yang menewaskan dua orang itu bisa dijadikan pelajaran bagi pihak PT Transjakarta agar bisa lebih memperhatikan proses seleksi sopir bus.
Wagub DKI Riza Patria mengatakan sopir bus Transjakarta perlu konsentrasi tinggi saat menjalani tugasnya.
Tahukan Anda, untuk menyetr kendaraan umum dan muatan seperti bus yang mengangkut penumpang umum dibutuhkan persyaratan Surat Izin Mengemudi jenis BII Umum. Bukan SIM B saja.
Berbedanya jenis kendaraan juga berbeda keahlian dalam mengemudikannya.
Itulah mengapa dibuat penggolongan pada Surat Izin Mengemudi (SIM) yang terbagi menjadi beberapa golongan. Mulai dari kendaraan roda dua hingga angkutan besar. Khususnya pada kendaran yang bukan sepeda motor digolongkan pada SIM B.
Selanjutnya : Peraturan Kepolisian RI Nomor 5 Tahun 2021...